Dilihat dari segi bahasa, pengawas sekolah terdiri dari dua kata, yaitu ; pengawas dan sekolah. “Pengawas” adalah orang yang melakukan pengamatan dengan melihat secara langsung atau tidak langsung. Sedangakan “sekolah” adalah lembaga atau tempat diselenggarakannya kegiatan belajar mengajar. Sehingga “pengawas sekolah” dapat diartikan : orang yang mengamati dengan melihat secara langsung ataupun tidak langsung sebuah lembaga atau tempat diselenggarakannya kegiatan belajar mengajar. Dan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 74 tahun 2008 disebutkan bahwa “pengawas sekolah” adalah guru pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah. Kemudian di dalam Permen PAN & RB No. 21 Tahun 2010 Pasal 4 disebutkan “pengawas sekolah” merupakan Pejabat Karier yang hanya dapat di duduki oleh guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Langganan:
Postingan (Atom)
Petunjuk Pelaksanaan Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah
Petunjuk Pelaksanaan Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah
-
ku: Rya Fitria Sanes kalepatan salira, Saupami nyimpen rasa, Sanes kalepatan salira, Saupami nyimpen cinta, Ie takdir ti gusti, Moal tiasa r...
-
Siapa yang menerbitkan SK Penerima Tunjangan Profesi? Jawab : SK Penerima Tunjangan Profesi diterbitkan oleh Direktoral Jenderal Guru d...
-
Ikhsan Brilianto, Andreas Diga, dan Ahmed Reza dari SMAN I Yogyakarta memenangi Lomba National Young Inventor Awards (NYIA) Ke-3 2010 yan...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar