Dilihat dari segi bahasa, pengawas sekolah terdiri dari dua kata, yaitu ; pengawas dan sekolah. “Pengawas” adalah orang yang melakukan pengamatan dengan melihat secara langsung atau tidak langsung. Sedangakan “sekolah” adalah lembaga atau tempat diselenggarakannya kegiatan belajar mengajar. Sehingga “pengawas sekolah” dapat diartikan : orang yang mengamati dengan melihat secara langsung ataupun tidak langsung sebuah lembaga atau tempat diselenggarakannya kegiatan belajar mengajar. Dan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 74 tahun 2008 disebutkan bahwa “pengawas sekolah” adalah guru pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah. Kemudian di dalam Permen PAN & RB No. 21 Tahun 2010 Pasal 4 disebutkan “pengawas sekolah” merupakan Pejabat Karier yang hanya dapat di duduki oleh guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Langganan:
Postingan (Atom)
Petunjuk Pelaksanaan Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah
Petunjuk Pelaksanaan Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah
-
JIBAS Computer Based Exam (CBE) adalah salah satu aplikasi Sistem Informasi Sekolah JIBAS untuk mengelola ujian terkomputerisasi di lingkung...
-
JIBAS SPT (Sistem Presensi Terpadu) Fingerprint adalah salah satu aplikasi Sistem Informasi Sekolah JIBAS yang berfungsi untuk melakukan pen...
-
ku: Rya Fitria Sanes kalepatan salira, Saupami nyimpen rasa, Sanes kalepatan salira, Saupami nyimpen cinta, Ie takdir ti gusti, Moal tiasa r...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar