Tampilkan postingan dengan label sertifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sertifikasi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Juli 2018

Tunjangan Profesi

Apakah tunjangan profesi? 

Jawab : 
Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, apabila telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Apa tujuan pemberian tunjangan profesi? 

Jawab : 
1) Memberi penghargaan kepada guru sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 2) Mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Siapa saja yang mendapat tunjangan profesi? 

Jawab : 
Tunjangan profesi diberikan kepada: a. Guru; b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; c. Guru yang mendapat tugas tambahan; d. Pengawas sekolah.

Apakah hanya guru yang berstatus guru PNS saja yang mendapatkan tunjangan profesi guru? 

Jawab:
Tidak, tunjangan profesi diberikan kepada guru, baik yang berstatus PNS maupun bukan PNS, apabila telah memenuhi persyaratan penerima tunjangan profesi. 

Apakah guru madrasah juga menerima tunjangan profesi? 

Jawab:
Ya, guru madrasah berhak menerima tunjangan profesi apabila memenuhi persyaratan penerima tunjangan profesi, yang disalurkan melalui Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.

Apakah kepala sekolah diberikan tunjangan profesi? 

Jawab:
Ya, Kepala sekolah diberikan tunjangan profesi sama halnya dengan guru, karena kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah. 

Apakah pengawas sekolah diberikan tunjangan profesi? 

Jawab:
Ya, Pengawas sekolah tetap diberikan tunjangan profesi sampai paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru diundangkan (2 Juni 2017). Selanjutnya pengawas satuan pendidikan akan diberikan tunjangan profesi sebagai pengawas satuan pendidikan. 

Apa persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi? 

Jawab:
Persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yaitu : a) memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik; b) memiliki nomor registrasi guru; c) memenuhi beban kerja; d) aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki; e) berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; f) tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas; g) memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan h) mengajar di kelas sesuai rasio guru dan siswa.

Apabila guru memiliki lebih dari 1 (satu) sertifikat pendidik dan mengajar beberapa mata pelajaran, apakah berhak mendapatkan 2 (dua) tunjangan profesi?

Jawab:
Tidak, karena guru yang memiliki lebih dari 1 (satu) sertifikat pendidik dan/atau mengajar lebih dari 1 (satu) mata pelajaran hanya berhak mendapat 1 (satu) tunjangan profesi. 

Kapan tunjangan profesi pertama kali diberikan kepada seorang guru?

Jawab:
Apabila guru tersebut sudah memiliki sertifikat pendidik dan mendapatkan NRG dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta memenuhi persyaratan lainnya. Tunjangan profesi diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya sesuai dengan SK tunjangan profesi.

Kapan tunjangan profesi diberikan kepada seorang guru?

Jawab:
Tunjangan profesi diberikan kepada guru setiap triwulan apabila guru tersebut telah memiliki SK tunjangan profesi dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Siapa yang membayarkan tunjangan profesi guru?

Jawab:
a. bagi guru pada sekolah yang status kepegawaiannya guru PNSD, tunjangan profesi dibayarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. b. bagi guru pada sekolah yang status kepegawaiannya adalah guru bukan PNS, tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. c. bagi guru madrasah, baik berstatus PNS dan bukan PNS dibayarkan oleh Kementerian Agama. 

Berapa besaran tunjangan profesi bagi guru PNS?

Jawab:
Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru, tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. 

Berapa besaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS? 

Jawab:
 a. Bagi guru bukan PNS yang telah memiliki SK Penyetaraan diberikan setara gaji pokok pegawai negeri sipil sesuai dengan yang tertera pada SK Penyetaraan. b. bagi guru bukan PNS yang belum memiliki SK Penyetaraan diberikan sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan. 

Apakah tunjangan profesi dikenakan pajak penghasilan?

Jawab:
Ya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Apakah tunjangan profesi dapat dibatalkan pembayarannya?

Jawab:
Ya, tunjangan profesi dapat dibatalkan pembayarannya apabila: a) data dan informasi yang digunakan untuk memenuhi persyaratan melanggar hukum; b) memperoleh sertifikat pendidik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Apa yang harus dilakukan guru apabila menerima tunjangan profesi yang bukan haknya?

Jawab : 1. Bagi guru PNS, guru wajib mengembalikan tunjangan profesi ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; 2. Bagi guru bukan PNS, guru wajib mengembalikan tunjangan profesi ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 

Apakah tunjangan profesi dapat dihentikan dan kapan dihentikannya? 

Jawab:
Ya, tunjangan profesi dapat dihentikan dan kapan dihentikan apabila : a) meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya; b) mencapai batas usia 60 tahun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya; c) bagi guru bukan PNS yang diangkat menjadi calon PNS maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan dan pembayaran tunjangan profesi selanjutnya akan dibayarkan oleh pemerintah daerah; d) mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; e) dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; f) mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau g) tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan. 

Bagaimana jika SK Penyetaraan bagi Guru Bukan PNS sudah diakui di dalam database Biro SDM namun pembayaran tunjangan profesinya belum sesuai dengan SK Penyetaraan tersebut?

Jawab:
Apabila pembayaran tunjangan profesi belum sesuai dengan SK Penyetaraan, guru dapat melaporkan ke ULT (Unit Layanan Terpadu) Kemdikbud untuk perubahan data

Baca Juga

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)

Siapa yang menerbitkan SK Penerima  Tunjangan Profesi?
Jawab :
SK Penerima  Tunjangan  Profesi diterbitkan  oleh Direktoral Jenderal  Guru dan  Tenaga  Kependidikan  a.n.  Menteri Pendidikan  dan Kebudayaan.
Kapan SKTP diterbitkan  oleh Direktoral  Jenderal  Guru dan Tenaga Kependidikan?
Jawab :
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan SKTP 2 (dua)  kali dalam  1 (satu)  tahun  atau  setiap  semester, berdasarkan usulan dari dinas pendidikan  sesuai dengan kewenangannya, setelah  dilakukan  verifikasi dan  validasi data guru calon penerima  tunjangan  profesi, dengan  rincian sebagai berikut :
  1. SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada  bulan Maret pada tahun   berkenaan, berlaku  untuk  pembayaran  tunjangan profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan
  2. SKTP tahap  2 (dua)  terbit dimulai pada  bulan  September pada tahun    berkenaan,  berlaku    untuk    pembayaran tunjangan   profesi  semester  II   pada   bulan   Juli  sampai dengan  bulan Desember  (6 bulan) tahun berkenaan.


Baca Juga

Info GTK

2
Apa itu Info  GTK ?
Jawab :
Info GTK adalah  informasi data guru dan tenaga  kependidikan berdasarkan hasil entri data    pada aplikasi dapodik untuk mengetahui validitas data.
Apa manfaat Info GTK bagi guru ?
Jawab :
Manfaat info GTK adalah:
Guru dapat memantau hasil entri data dapodik oleh operator sekolah.
Guru dapat  memperbaiki  kesalahan data  melalui operator sekolah.
Guru dapat memantau terbitnya Surat Keputusan  Penerima Tunjangan  Profesi (SKTP) dan  Surat Keputusan  Penerima Tunjangan lainnya.
Guru dapat mengetahui berbagai informasi terkait kebijakan guru antara  lain sertifikasi, penyetaraan Guru Bukan  PNS (GBPNS), PAK dan lainnya.

Kapan Info GTK dapat diakses?

Jawab :

Info GTK dapat  diakses  oleh  guru  setelah  operator  sekolah mengentri  data dapodik dan server GTK menarik data tersebut di setiap awal semester tahun ajaran.

Berapa lama masa aktif Info GTK?

Jawab :
Masa  aktif info GTK berlaku  hanya  6 bulan  atau  1 semester sesuai dengan  pendataan Dapodik.

Bagaimana cara mengakses Info GTK?

Jawab :
Info GTK dapat diakses melalui laman http://info.gtk.kemdikbud. go.id/  dengan   menggunakan NUPTK/NIK sebagai  username dan tanggal lahir sebagai password.

Bagaimana cara membaca  Info GTK?

Jawab :
Info GTK terdiri atas  3  kolom antara  lain : 1.  Kolom Uraian, 2.  Kolom Data  (data   berdasarkan  Dapodik  yang  di  terima dari sekolah),  3. Kolom keterangan guna  memperjelas isi dan maksud  dari kolom ke 2 (data).

Bagaimana memperbaiki Info GTK yang masih salah?

Jawab :
Jika masih terdapat  kesalahan atau kekurangan data pada Info GTK, guru melalui operator  sekolah  memperbaiki  data  dirinya melalui dapodik  pada  semester berjalan.  Informasi perbaikan tersebut dapat di akses pada Info GTK, paling cepat 7 hari kerja.

Siapa yang dapat mengakses Info GTK?

Jawab :
Guru dapat mengakses Info GTK, melalui operator sekolah.

Apabila pada Info GTK  data sekolah induk masih kosong, sementara updating data sudah dilakukan.  Apa yang harus dilakukan oleh guru?

Jawab:
Guru melalui operator  sekolah  memastikan agar data  sekolah induk tercentang (✓) dan  jika mengajar  pada  dua  satminkal, hanya satu sekolah induk saja yang dicentang.

Bagaimana jika guru melalui operator sekolah sudah melaku- kan sinkron data, namun pada Info GTK data belum berubah?

Jawab:
Guru   memastikan  data   dapodik   sudah    valid,  setelah   itu menunggu   proses  penarikan   data  oleh  Setditjen  GTK paling cepat 7 hari kerja.

Baca Juga

Nomor Registrasi Guru (NRG)

Apakah yang dimaksud Nomor Registrasi Guru (NRG)? 

Jawab : NRG merupakan nomor resmi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai nomor identitas pemegang sertifikat pendidik. NRG bersifat unik yaitu sistem pemberian nomor kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Setiap NRG guru tidak sama dengan NRG guru lainnya, serta menjamin seorang guru tidak memiliki nomor registrasi lebih dari satu. 

Instansi apa yang menerbitkan NRG? 

Jawab : Instansi yang menerbitkan NRG adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Baca Juga

Sertifikasi Guru

Mengapa sertifikasi guru dilakukan?

Jawab:

Guru  merupakan sebuah  profesi  seperti  profesi  lain: dokter, akuntan, pengacara, sehingga proses pembuktian profesio- nalitas perlu dilakukan. Seseorang  yang akan menjadi akuntan harus mengikuti pendidikan profesi akuntan terlebih dahulu. Begitu pula  untuk  profesi  guru  harus  melalui  sertifikasi guru untuk  membuktikan seseorang layak menduduki profesi guru tersebut.

Apa dasar pelaksanaan sertifikasi?

Jawab:
Dasar  utama  pelaksanaan sertifikasi adalah  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005  tentang  Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan  tanggal 30 Desember  2005.
Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik,  kompetensi,  sertifikat pendidik, sehat  jas- mani dan rohani, serta  memiliki kemampuan untuk  mewujud- kan tujuan pendidikan  nasional.  Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa  sertifikat pendidik  sebagaimana dalam  pasal  8  diberikan  kepada  guru  yang telah  memenuhi persyaratan. Landasan  hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional, dan  Peraturan Menteri Pendidikan  Nasional Nomor 18 Tahun
2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetap- kan pada tanggal 4 Mei 2007.  Selanjutnya ditetapkan  berbagai peraturan perundang-undangan tentang  pelaksanaan Sertifi- kasi Guru bagi Guru dalam Jabatan.
Siapa yang akan melaksanakan sertifikasi guru?
Jawab:

UUGD Pasal 11 ayat (2) dinyatakan  bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan  oleh Pemerintah.  Dengan demikian sertifikasi guru diselenggarakan oleh LPTK yang terakreditasi.

1Apakah sertifikasi guru menjamin peningkatan kualitas guru?

Jawab:
Sertifikasi merupakan sarana  atau  instrumen  untuk  mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri.  Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua  fihak bahwa  sertifikasi adalah  sarana untuk  menuju  kualitas.  Kesadaran  dan  pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar,  bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas.
Contohnya, kalau seorang  guru kembali masuk  kampus  untuk meningkatkan kualifikasi akademiknya,  maka  belajar  kembali ini bertujuan  untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan keterampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan  segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi  dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan keterampilan  baru. Demikian pula  kalau  guru  mengikuti sertifikasi, tujuan  utama bukan    untuk   mendapatkan  tunjangan    profesi,   melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi  sebagaimana disyaratkan  dalam  standar kompetensi  guru.   Tunjangan  profesi adalah  konsekuensi  logis yang menyertai  adanya  kemampuan yang dimaksud.   Dengan menyadari  hal  ini maka  guru  tidak  akan  mencari  jalan  lain guna   memperoleh   sertifikat  profesi  kecuali  mempersiapkan diri dengan  belajar  yang benar  untuk  menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak  positif, yaitu meningkatnya  kualitas guru.

Apa yang dimaksud dengan Pendidikan Profesi Guru?

Jawab:
Program   Pendidikan   Profesi  Guru  yang  selanjutnya   disebut
Program  PPG  sebagaimana  dinyatakan   dalam  Pasal 1 butir 5  Peraturan Menteri  Riset,  Teknologi, dan  Pendidikan   Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru adalah program pendidikan  yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan  untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan  dasar,  dan/atau pendidikan  menengah.

Ada berapa jenis Pendidikan Profesi Guru?

Jawab:
Terdapat   dua   jenis   Program   PPG   berdasarkan   kelompok sasaran yaitu:
  1. PPG Pra Jabatan, yaitu PPG yang diperuntukkan bagi calon guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik S-1/D-IV dan akan melamar menjadi guru.
  2. PPG Dalam Jabatan, yaitu PPG yang diperuntukkan bagi guru  dalam   jabatan.   Guru  dalam  Jabatan  adalah   guru pegawai  negeri  sipil dan  guru  bukan  pegawai  negeri  sipil yang sudah mengajar  pada  satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan  pemerintah  pusat,   pemerintah daerah, maupun  masyarakat   penyelenggara   pendidikan   yang sudah   mempunyai  perjanjian    kerja   atau  kesepakatan kerja bersama.


Siapa saja  yang dapat mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan?

Jawab:
Guru dalam  jabatan  yang dapat  disertifikasi adalah  seseorang yang telah diangkat sebagai guru baik PNS maupun bukan PNS yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti sertifikasi.

Apakah sertifikasi hanya berlaku bagi guru yang mengajar di sekolah negeri?

Jawab:
Tidak, semua guru yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dapat mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan.

Bagaimana persyaratan mengikuti Sertifikasi melalui PPG dalam Jabatan?

Jawab:
Persyaratan mengikuti  Sertifikasi melalui  PPG dalam  Jabatan adalah sebagai berikut:
  • memiliki kualifikasi akademik  sarjana  (S-1) atau  diploma empat  (D-IV);
  • Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar  yang sudah diangkat sampai dengan  akhir tahun  2015;
  • memiliki Nomor Unik Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan (NUPTK); dan
  • terdaftar    pada    data    pokok    pendidikan   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Apa yang dimaksud dengan guru dalam jabatan?

Jawab:
Guru  dalam   jabatan   adalah   guru  yang  secara   resmi  telah mengajar  pada  suatu  satuan  pendidikan  pada  saat  Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan.

Siapa yang menetapkan  Kuota Peserta Pendidikan Profesi Guru?

Jawab:
Peraturan  Pemerintah  Nomor   19   Tahun    2017  tentang Guru  menyebutkan bahwa   jumlah  peserta didik  program pendidikan  profesi  guru   setiap  tahun  ditetapkan  oleh Menteri. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka  jumlah kuota mahasiswa  PPG setiap program studi dan LPTK penyelenggara ditentukan oleh Kemenristekdikti dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya:
1.  kebutuhan guru secara  nasional untuk setiap program studi,
2.  kapasitas  setiap LPTK,
3.  ketersediaan anggaran  pemerintah.

Apakah guru kejuruan yang sudah mendapatkan sertifikat profesi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) masih harus mengikuti proses   sertifikasi  guru  untuk  mendapatkan sertifikat pendidik?

Jawab:
Guru SMK yang sudah  memiliki sertifikat profesi dari LSP tetap harus mengkuti proses sertifikasi guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Apakah guru bukan PNS atau honorer boleh  mengikuti sertifikasi guru?

Jawab:
Guru bukan PNS atau guru honor yang dapat disertifikasi adalah guru tetap  yayasan  (GTY) dan  guru honorer  yang mengajar  di sekolah negeri yang memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai    guru   honor   dari   Bupati/Walikota/Gubernur    sesuai dengan  kewenangannya.

Guru  Pendidikan Agama  yang bertugas di sekolah, siapa yang mensertifikasi?

Jawab:
Berdasarkan Surat Edaran  Bersama  antara  Dirjen PMPTK dan Sekretaris  Jenderal  Departemen Agama Nomor SJ/DJ.I/Kp.02/1569/2007  dan   Nomor  4823/F/SE/2007  tanggal  7  Agustus 2007,  sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk  guru Agama yang memiliki di sekolah)  dan  semua  guru  yang mengajar  di Madrasah  (termasuk  guru  bidang  studi umum  yang memiliki) diselenggarakan oleh  Kementerian  Agama  dengan  kuota  dari Kementerian  Agama dan  aturan  penetapan peserta  mengikuti aturan Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan.

Apakah guru yang tidak lulus sertifikasi guru dapat mengikuti lagi pada tahun berikutnya?

Jawab:
Ya, guru yang tidak lulus sertifikasi guru dapat mengikuti sertifikasi guru   lagi  pada   tahun  berikutnya   dan   harus   mendaftarkan kembali   melalui  dinas   pendidikan   kabupaten/  kota/provinsi sesuai dengan  kewenangannya.

Bagaimana mekanisme  rekrutmen calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan?

Jawab:

Ketentuan rekrutmen  peserta  sertifikasi adalah sebagai berikut.
  1. Pemerintah mengumumkan pendaftaran penerimaan maha- siswa Program  PPG dalam  Jabatan secara  daring  (online) melalui sistem aplikasi berbasis  komputer.
  2. Calon mahasiswa  mendaftar  secara  online dengan  mengisi format pada  sistem  aplikasi pendaftaran dan  mengunggah berkas dokumen  persyaratan yang ditentukan.
  3. Seleksi   administrasi  oleh   sistem   dan   diverifikasi  oleh panitia   pendaftaran  di  LPMP  tempat   calon  mendaftar, untuk: (1) memastikan   calon  mahasiswa   adalah   lulusan dari   program  studi terakreditasi; (2) memastikan ijazah S1 calon  mahasiswa linier dengan program studi    PPG yang akan diikuti; dan
  4. Calon  mahasiswa yang  lolos  seleksi administrasi selanjutnya mengikuti seleksi akademik online yang terdiri dari Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Kemampuan Bidang (TKB), Tes Pedagogik (TPED) dan Tes Minat, Bakat dan Kepribadian (TBMK).
  5. Mahasiswa  yang dinyatakan  lolos seleksi  akademik  dapat mengikuti registrasi online.


Penilik Sekolah apakah bisa diikutsertakan dalam peserta sertifikasi?

Jawab:
Penilik Sekolah  tidak dapat  mengikuti  sertifikasi guru  karena sesuai   UU  Guru  dan  Dosen  peserta   sertifikasi  guru  dalam jabatan adalah guru yang bertugas  di sekolah formal, yaitu guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor,  dan  guru  yang  diangkat  dalam  jabatan  pengawas satuan  pendidikan.  Penilik sekolah  bertugas  pada  pendidikan non formal, sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk disertifikasi.

Apakah beban kerja minimum 24 jam tatap muka per minggu menjadi persyaratan utama dalam mengikuti sertifikasi guru?

Jawab:
Beban  kerja minimum  24  jam tatap  muka  per  minggu  tidak menjadi persyaratan utama dalam mengikuti sertifikasi guru.

Apakah guru boleh mendapatkan sertifikat lebih dari satu?

Jawab:
Seseorang dapat memperoleh  lebih dari satu sertifikat pendidik, namun  hanya  dengan  satu  nomor registrasi dari Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan.

Berapa lama berlakunya sertifikat pendidik?

Jawab:
Sertifikat pendidik yang diperoleh guru berlaku sepanjang yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru   wajib mempertahankan   profesinya   dengan    melalui kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).

Sebelum diangkat menjadi guru PNS, seorang guru telah disertifikasi sebagai guru bukan PNS. Bagaimana sertifikat pendidik yang telah dimiliki?

Jawab:
Sertifikat pendidik yang diperoleh semasa masih menjadi guru bukan  PNS akan tetap berlaku jika guru tersebut  menjadi PNS dan sertifikat pendidik dapat digunakan untuk memperoleh tunjangan  profesi jika guru yang bersangkutan memenuhi persyaratan lainnya.

Apakah guru yang telah disertifikasi kemudian diangkat dalam jabatan pengawas sekolah perlu disertifikasi lagi? 

Jawab:

Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik kemudian  diangkat dalam jabatan pengawas sekolah tidak perlu mengikuti sertifikasi lagi, begitu pula sebaliknya.

Seorang guru SD yang telah disertifikasi sebagai guru kelas kemudian alih tugas mengajar ke SMP sebagai guru mata pelajaran, bagaimana sertifikat pendidik dan tunjangan profesinya?

Jawab:
Tunjangan   profesi   diberikan   kepada    guru   sesuai   dengan sertifikat pendidiknya.  Sertifikat pendidik  bagi guru SD adalah guru kelas, sehingga  ketika guru alih tugas  sebagai  guru mata pelajaran di SMP, maka sertifikatnya tidak bisa digunakan untuk memperoleh  tunjangan  profesi. Guru tersebut  harus  mengikuti sertifikasi kembali sebagai guru mata pelajaran.

Guru matapelajaran   pada SMP pindah ke  SMA dengan matapelajaran yang sama   bagaimana posisinya?

Jawab:
Asalkan guru tersebut  memiliki surat tentang  perpindahan dari Pejabat Pembina Kepegawaiannya, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik  yang dimilikinya, maka  guru  tersebut  tetap dapat memperoleh  tunjangan  profesi setelah memenuhi beban kerja, kehadiran,  dan kinerjanya.

Bagaimana cara menetapkan bidang studi pada sertifikasi guru?

Jawab:
Mulai tahun  2015  penetapan bidang  studi  untuk  mengikuti sertifikasi  harus   linier dengan   kualifikasi akademik  S-1/D-IV yang dimilikinya, kecuali guru yang diangkat  sebelum  tanggal 31 Desember  2005  dapat  mengacu pada  bidang  studi sesuai mata  pelajaran  yang diampu  minimal 5 (lima) tahun  berturut- turut yang berakhir pada tahun 2014.

Bagaimana kelulusan dari Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan?

Jawab:
Penetapan kelulusan peserta Program PPG mengacu pada pasal 21  ayat (2) Permenristekdikti  Nomor 55  tahun  2017  tentang Standar Pendidikan  Guru. Pasal 21 ayat (2) menyatakan bahwa penilaian terhadap proses dan hasil belajar mahasiswa  meliputi:
  1. Penilaian  proses  dan  produk  pengembangan  perangkat pembelajaran;
  2. proses dan produk PPL;
  3. uji kompetensi;  dan
  4. penilaian kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain. Selanjutnya ayat (3) menyatakan bahwa  Program PPG diakh- iri dengan uji kompetensi yang  diselenggarakan oleh  pani- tia nasional, dan  ayat (4) menyatakan bahwa  Uji kompetensi sebagaimana dimaksud  pada  ayat (3) dilakukan melalui uji tu- lis dan  uji kinerja sesuai  dengan  standar  nasional  kompetensi guru. Ayat (5) menyatakan bahwa peserta  yang lulus penilaian proses dan  produk pengembangan perangkat pembelaja- ran,  proses dan  produk PPL,  uji kompetensi,  dan  penilaian kehidupan berasrama memperoleh  sertifikat pendidik yang ber- laku secara  nasional.


Bagaimana   tahap-tahap   penilaian    peserta    Program Pendidikan Profesi Guru?

Jawab:
Proses   penilaian   peserta  Program   PPG  dilakukan   melalui dua  tahap.   Tahap  pertama penilaian  dilakukan  oleh  LPTK, mencakup: 1)  penilaian  proses   dan produk   pengembangan perangkat pembelajaran, 2) penilaian proses  dan produk PPL, dan  3) penilaian  kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain. Tahap kedua  penilaian sebagai  uji kompetensi  (UKMPPG), dilakukan   oleh  panitia   nasional,  mencakup:  1)   Uji  Tulis Nasional  (UTN) dan  2) Uji Kinerja. Peserta dapat mengikuti penilaian tahap kedua setelah peserta  mengikuti penilaian tahap pertama  dengan  predikat baik. Kelulusan  mahasiswa   Program  PPG  ditetapkan   berdasarkan hasil penilaian tahap kedua (UKMPPG) sebagai exit exam,  dan penetapan nilai batas lulus  (NBL) untuk  tiap  bidang  studi atau   program keahlian  PPG  melalui  proses  standard setting dengan  menggunakan metode modified Angoff. Penilaian   mahasiswa    program   PPG   Produktif   (kejuruan), selain penilaian  tahap  pertama  dan  tahap  kedua  juga disertai uji kompetensi  bidang  keahlian  yang dilakukan  oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Apa yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik?

Jawab:
Kompetensi pedagogik meliputi:
  1. pemahaman  terhadap  peserta    didik,   dengan   indikator esensial:  memahami peserta  didik dengan  memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif dan kepribadian  dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta  didik.
  2. perancangan pembelajaran, dengan  indikator esensial: me- mahami  landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran ber- dasarkan karakteristik peserta  didik, kompetensi  yang ingin dicapai,  dan materi ajar; serta  menyusun rancangan pem- belajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
  3. pelaksanaan   pembelajaran  dengan    indikator   esensial: menata  latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
  4. perancangan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar, dengan indikator esensial:  merancang dan  melaksanakan  evaluasi (assesment) proses dan hasil belajar secara  berkesinambu- ngan dengan  berbagai  metode;  menganalisis  hasil evaluasi proses  dan  hasil belajar untuk  menentukan tingkat ketun- tasan  belajar  (mastery  learning); dan  memanfaatkan hasil penilaian  pembelajaran untuk  perbaikan  kualitas program pembelajaran secara  umum,  pengembangan peserta  didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimil- ikinya, dengan  indikator esensial:  memfasilitasi peserta  di- dik untuk pengembangan berbagai  potensi akademik;  dan memfasilitasi  peserta  didik untuk  mengembangkan berb- agai potensi nonakademik.


Apa yang dimaksud dengan kompetensi profesional?

Jawab:
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara  luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi  kurikulum  mata  pelajaran  di sekolah  dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Menguasai   substansi  keilmuan  yang  terkait  dengan   bidang studi memiliki indikator esensial:  memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode  keilmuan yang menaungi  atau koheren  dengan  materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan  menerapkan konsep-konsep keilmuan  dalam  kehidupan sehari-hari.
Menguasai  struktur  dan  metode  keilmuan  memiliki indikator esensial  menguasai  langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi. Banyak ahli  pendidikan   yang  memberikan   koreksi  seharusnya  lebih cocok   digunakan  istilah kompetensi  akademik.    Kompetensi professional  adalah  untuk  keempat  kompetensi  guru  tersebut di atas.

Apa yang dimaksud dengan kompetensi sosial?

Jawab:
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara  efektif dengan  peserta  didik, sesama pendidik,  tenaga  kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat  sekitar. Mampu   berkomunikasi   dan   bergaul   secara   efektif  dengan peserta   didik, memiliki indikator  esensial:  berkomunikasi  se- cara  efektif dengan  peserta  didik. Mampu  berkomunikasi  dan bergaul  secara   efektif dengan   sesama pendidik  dan  tenaga kependidikan. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara  efek- tif dengan  orang tua/wali peserta  didik dan masyarakat  sekitar.

Apa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian?

Jawab:
Kompetensi   kepribadian    merupakan  kemampuan   personal yang mencerminkan kepribadian  yang mantap,  stabil, dewasa, arif, dan  berwibawa,  menjadi  teladan  bagi peserta  didik, dan berakhlak mulia. Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak   sesuai  dengan   norma   hukum;   bertindak   sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak  sesuai dengan  norma.
Kepribadian yang dewasa  memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian  dalam  bertindak  sebagai  pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta  didik, sekolah,   dan   masyarakat   serta   menunjukkan  keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku  yang  berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
Akhlak mulia  dan  dapat  menjadi  teladan  memiliki indikator esensial:  bertindak  sesuai  dengan  norma  religius (iman  dan taqwa,  jujur,  ikhlas,  suka  menolong),  dan  memiliki perilaku yang diteladani peserta  didik.

Apa yang akan dilakukan seorang guru setelah memperoleh sertifikat pendidik?

Jawab:
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik harus  terus melakukan  peningkatan  kompetensinya melalui berbagai kegiatan untuk meningkatkan profesionalitasnya dengan mengikuti kegiatan-kegiatan  pengembangan keprofesian  guru berkelanjutan  (continous   professioal  development).  Hal  ini harus  berlangsung  secara  berkesinambungan, karena  prinsip mendasar adalah  guru  harus  merupakan a learning person, belajar sepanjang hayat masih dikandung  badan.  Sebagai guru profesional dan telah menyandang sertifikat pendidik, guru berkewajiban untuk terus mempertahankan profesionalitasnya sebagai  guru.  Pembinaan profesi guru  secara  terus  menerus menggunakan wadah  guru yang sudah  ada,  seperti  kelompok kerja guru (KKG) untuk tingkat SD dan musyawarah  guru mata pelajaran   (MGMP) untuk   guru-guru   SMP,  SMA, dan   SMK, perguruan tinggi dan  di tempat  lain yang merupakan wahana pemeliharaan dan peningkatan  kompetensi.


Baca Juga

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Apa yang dimaksud dengan NUPTK?

Jawab : NUPTK kepanjangan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan NUPTK ini menjadi PTK ID bagi setiap Guru maupun Tenaga Kependidikan sebagai legalitas. 

Siapa saja yang berhak untuk mendapatkan NUPTK? 

Jawab : NUPTK diberikan Bagi Guru/ Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sudah melaksanakan tugas minimal 2 tahun mengajar. 

Instansi apa yang menerbitkan NUPTK?

Jawab : NUPTK diterbitkan oleh PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Satu (1) NUPTK dimiliki oleh dua (2) guru. Bagaimana hal ini diperbaiki? 

Jawab: Melakukan verval NUPTK pada Aplikasi Verval PTK PDSPK, setelah itu melakukan perbaikan data NUPTK pada SIMTUN, dan berkoordinasi juga dengan operator dapodik sekolah, dapodik kab/kota/provinsi maupun dapodik pusat.
Baca Juga

Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Apa saja beban kerja guru?

Jawab :
Beban kerja Guru mencakup kegiatan/tugas  utama pokok: (1) merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; (2)   melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; (3) menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; (4) membimbing  dan melatih peserta  didik; dan (5) melaksanakan tugas  tambahan yang melekat  pada  fungsi sekolah/madrasah sesuai dengan  peraturan perundang- undangan.

Apakah kegiatan pokok yang merupakan beban kerja guru harus dilaksanakan di sekolah?

Jawab :
Ya.  Guru  harus   berada   di  sekolah  paling  sedikit  37,5  (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu untuk melaksanakan tugas pokok guru.


Apakah yang dimaksud dengan ‘melaksanakan pembelajaran’?

Jawab :
Pelaksanaan pembelajaran adalah kegiatan tatap muka di kelas yang jumlah jamnya sesuai dengan  struktur kurikulum.

Berapa jumlah jam tatap muka yang menjadi beban kerja Guru ketika melaksanakan pembelajaran?

Jawab :
Beban kerja Guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit memenuhi 24 (dua  puluh  empat)  jam tatap  muka  dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu,  yang  merupakan  bagian   jam  kerja  dari  jam  kerja sebagai  pegawai yang secara  keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.

Apakah guru yang mendapat tugas tambahan dan tugas tambahan lainnya harus memenuhi Beban kerja Guru paling sedikit 24  (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40  (empat puluh) jam tatap muka dalam I  (satu) minggu?

Jawab :
Tidak. Pemenuhan beban  kerja Guru dengan  tugas  tambahan sebagai berikut:

  1. 12 (dua belas) jam tatap muka untuk tugas tambahan wakil kepala  satuan  pendidikan;  ketua  program keahlian  satuan pendidikan;    kepala    perpustakaan   satuan    pendidikan; kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
  2. 6 (enam) jam tatap muka untuk pembimbing  khusus  pada satuan  pendidikan  yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan  terpadu.
  3. Sedangkan bagi guru  dengan  tugas  tambahan lainnya paling banyak 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk tugas tambahan lain.

Apakah yang dimaksud dengan Guru yang mendapat tugas tambahan?
Jawab :

  1. Guru  yang  mendapatkan tugas  tambahan adalah  guru  yang selain mengajar, juga mendapatkan tugas-tugas sebagai berikut: a.   wakil kepala satuan  pendidikan;
  2.  ketua program keahlian satuan  pendidikan;
  3. kepala perpustakaan satuan  pendidikan;
  4. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
  5. pembimbing    khusus     pada    satuan     pendidikan     yang menyelenggarakan  pendidikan    inklusi   atau   pendidikan terpadu;  atau
  6. tugas tambahan selain huruf a sampai dengan  huruf e yang terkait dengan  pendidikan  di satuan  pendidikan

Apa yang dimaksud dengan tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan?
Jawab :
Tugas  tambahan lain yang dimaksud  antara  lain adalah  koor- dinator pengembangan keprofesian  berkelanjutan/penilaian ki- nerja Guru, pembina  ekstrakurikuler, Pembina  Organisasi Siswa Intra Sekolah  (OSIS), wali kelas,  pengurus organisasi  profesi, guru  piket,  koordinator  bursa  kerja  khusus, ketua  Lembaga Sertifikasi Profesi 1 (LSP1), dan  tutor pada  pendidikan  dasar dan menengah.

 Apakah beban kerja kepala sekolah sama dengan guru?

Jawab :
Tidak. Beban  kerja kepala satuan  pendidikan  sepenuhnya un- tuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausa- haan,  dan supervisi kepada  Guru dan tenaga kependidikan.

Apakah   kepala    sekolah    tidak   lagi    melaksanakan pembelajaran tatap muka?

Jawab :

Ya. Namun dalam keadaan tertentu apabila terdapat  guru yang berhalangan  atau   untuk   mengisi  kekosongan   guru,   kepala satuan   pendidikan   dapat  melaksanakan tugas  pembelajaran atau  pembimbingan untuk  memenuhi kebutuhan Guru pada satuan  pendidikan.


Apakah beban kerja pengawas satuan pendidikan?

Jawab :
Beban kerja pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pengawasan, pembimbingan, dan  pelatihan  profesional  Guru dan  kepala  sekolah  ekuivalen  dengan  paling sedikit 24  (dua puluh  empat)  jam  pembelajaran tatap  muka  dalam  1  (satu) minggu.

Apakah kepala sekolah dan pengawas sekolah juga harus melaksanakan beban kerjanya paling sedikit 37,5  (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu? 

Jawab :
Ya. Kepala sekolah dan Pengawas  Sekolah harus melaksanakan beban  kerjanya masing-masing paling sedikit 37,5  (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.


Baca Juga

Senin, 09 Juli 2018

Cek Status Sertifikasi Melalui Android

Klik PlayStore
Mengecek data guru melalui android jauh lebih cepat dibanding melalui pc atau laptop, karena smartphone hampir tidak pernah lepas dari genggaman Anda. Sementara kalau Anda menggunakan laptop atau pc, Anda harus menghidupkannya terlebih dahulu.
Pada aplikasi ini, Anda dapat mengetahui data-data Anda yang berasal dari Database Dapodik. Untuk Anda yang sudah bersertifikasi, Anda pun dapat melihat status sertifikasi Anda. Selamat mencoba.
Berikut langkah instalasi dan penggunaan Info Guru.
Setiap perintah ada pada Caption Gambar



Ketikkan "info gtk terbaru"
Klik "Install"
Klik icon "Info Guru"
Ketikkan NUPTK/NRG/NIK sebagai user
dan Tahun, Bulan, dan Tanggal Lahir sebagai Password. Klik Login. 



Baca Juga

Petunjuk Pelaksanaan Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah

Petunjuk Pelaksanaan Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah