Siapa yang menerbitkan SK Penerima Tunjangan Profesi?
Jawab :
SK Penerima Tunjangan Profesi diterbitkan oleh Direktoral Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan a.n. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Kapan SKTP diterbitkan oleh Direktoral Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan?
Jawab :
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan SKTP 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap semester, berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, setelah dilakukan verifikasi dan validasi data guru calon penerima tunjangan profesi, dengan rincian sebagai berikut :
- SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan
- SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar