Jumat, 27 Juli 2018

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Apa yang dimaksud dengan NUPTK?

Jawab : NUPTK kepanjangan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan NUPTK ini menjadi PTK ID bagi setiap Guru maupun Tenaga Kependidikan sebagai legalitas. 

Siapa saja yang berhak untuk mendapatkan NUPTK? 

Jawab : NUPTK diberikan Bagi Guru/ Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sudah melaksanakan tugas minimal 2 tahun mengajar. 

Instansi apa yang menerbitkan NUPTK?

Jawab : NUPTK diterbitkan oleh PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Satu (1) NUPTK dimiliki oleh dua (2) guru. Bagaimana hal ini diperbaiki? 

Jawab: Melakukan verval NUPTK pada Aplikasi Verval PTK PDSPK, setelah itu melakukan perbaikan data NUPTK pada SIMTUN, dan berkoordinasi juga dengan operator dapodik sekolah, dapodik kab/kota/provinsi maupun dapodik pusat.
Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Petunjuk Pelaksanaan Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah

Petunjuk Pelaksanaan Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah