Jumat, 27 Juli 2018

Sertifikasi Guru

Mengapa sertifikasi guru dilakukan?

Jawab:

Guru  merupakan sebuah  profesi  seperti  profesi  lain: dokter, akuntan, pengacara, sehingga proses pembuktian profesio- nalitas perlu dilakukan. Seseorang  yang akan menjadi akuntan harus mengikuti pendidikan profesi akuntan terlebih dahulu. Begitu pula  untuk  profesi  guru  harus  melalui  sertifikasi guru untuk  membuktikan seseorang layak menduduki profesi guru tersebut.

Apa dasar pelaksanaan sertifikasi?

Jawab:
Dasar  utama  pelaksanaan sertifikasi adalah  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005  tentang  Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan  tanggal 30 Desember  2005.
Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik,  kompetensi,  sertifikat pendidik, sehat  jas- mani dan rohani, serta  memiliki kemampuan untuk  mewujud- kan tujuan pendidikan  nasional.  Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa  sertifikat pendidik  sebagaimana dalam  pasal  8  diberikan  kepada  guru  yang telah  memenuhi persyaratan. Landasan  hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional, dan  Peraturan Menteri Pendidikan  Nasional Nomor 18 Tahun
2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetap- kan pada tanggal 4 Mei 2007.  Selanjutnya ditetapkan  berbagai peraturan perundang-undangan tentang  pelaksanaan Sertifi- kasi Guru bagi Guru dalam Jabatan.
Siapa yang akan melaksanakan sertifikasi guru?
Jawab:

UUGD Pasal 11 ayat (2) dinyatakan  bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan  oleh Pemerintah.  Dengan demikian sertifikasi guru diselenggarakan oleh LPTK yang terakreditasi.

1Apakah sertifikasi guru menjamin peningkatan kualitas guru?

Jawab:
Sertifikasi merupakan sarana  atau  instrumen  untuk  mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri.  Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua  fihak bahwa  sertifikasi adalah  sarana untuk  menuju  kualitas.  Kesadaran  dan  pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar,  bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas.
Contohnya, kalau seorang  guru kembali masuk  kampus  untuk meningkatkan kualifikasi akademiknya,  maka  belajar  kembali ini bertujuan  untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan keterampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan  segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi  dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan keterampilan  baru. Demikian pula  kalau  guru  mengikuti sertifikasi, tujuan  utama bukan    untuk   mendapatkan  tunjangan    profesi,   melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi  sebagaimana disyaratkan  dalam  standar kompetensi  guru.   Tunjangan  profesi adalah  konsekuensi  logis yang menyertai  adanya  kemampuan yang dimaksud.   Dengan menyadari  hal  ini maka  guru  tidak  akan  mencari  jalan  lain guna   memperoleh   sertifikat  profesi  kecuali  mempersiapkan diri dengan  belajar  yang benar  untuk  menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak  positif, yaitu meningkatnya  kualitas guru.

Apa yang dimaksud dengan Pendidikan Profesi Guru?

Jawab:
Program   Pendidikan   Profesi  Guru  yang  selanjutnya   disebut
Program  PPG  sebagaimana  dinyatakan   dalam  Pasal 1 butir 5  Peraturan Menteri  Riset,  Teknologi, dan  Pendidikan   Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru adalah program pendidikan  yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan  untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan  dasar,  dan/atau pendidikan  menengah.

Ada berapa jenis Pendidikan Profesi Guru?

Jawab:
Terdapat   dua   jenis   Program   PPG   berdasarkan   kelompok sasaran yaitu:
  1. PPG Pra Jabatan, yaitu PPG yang diperuntukkan bagi calon guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik S-1/D-IV dan akan melamar menjadi guru.
  2. PPG Dalam Jabatan, yaitu PPG yang diperuntukkan bagi guru  dalam   jabatan.   Guru  dalam  Jabatan  adalah   guru pegawai  negeri  sipil dan  guru  bukan  pegawai  negeri  sipil yang sudah mengajar  pada  satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan  pemerintah  pusat,   pemerintah daerah, maupun  masyarakat   penyelenggara   pendidikan   yang sudah   mempunyai  perjanjian    kerja   atau  kesepakatan kerja bersama.


Siapa saja  yang dapat mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan?

Jawab:
Guru dalam  jabatan  yang dapat  disertifikasi adalah  seseorang yang telah diangkat sebagai guru baik PNS maupun bukan PNS yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti sertifikasi.

Apakah sertifikasi hanya berlaku bagi guru yang mengajar di sekolah negeri?

Jawab:
Tidak, semua guru yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dapat mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan.

Bagaimana persyaratan mengikuti Sertifikasi melalui PPG dalam Jabatan?

Jawab:
Persyaratan mengikuti  Sertifikasi melalui  PPG dalam  Jabatan adalah sebagai berikut:
  • memiliki kualifikasi akademik  sarjana  (S-1) atau  diploma empat  (D-IV);
  • Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar  yang sudah diangkat sampai dengan  akhir tahun  2015;
  • memiliki Nomor Unik Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan (NUPTK); dan
  • terdaftar    pada    data    pokok    pendidikan   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Apa yang dimaksud dengan guru dalam jabatan?

Jawab:
Guru  dalam   jabatan   adalah   guru  yang  secara   resmi  telah mengajar  pada  suatu  satuan  pendidikan  pada  saat  Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan.

Siapa yang menetapkan  Kuota Peserta Pendidikan Profesi Guru?

Jawab:
Peraturan  Pemerintah  Nomor   19   Tahun    2017  tentang Guru  menyebutkan bahwa   jumlah  peserta didik  program pendidikan  profesi  guru   setiap  tahun  ditetapkan  oleh Menteri. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka  jumlah kuota mahasiswa  PPG setiap program studi dan LPTK penyelenggara ditentukan oleh Kemenristekdikti dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya:
1.  kebutuhan guru secara  nasional untuk setiap program studi,
2.  kapasitas  setiap LPTK,
3.  ketersediaan anggaran  pemerintah.

Apakah guru kejuruan yang sudah mendapatkan sertifikat profesi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) masih harus mengikuti proses   sertifikasi  guru  untuk  mendapatkan sertifikat pendidik?

Jawab:
Guru SMK yang sudah  memiliki sertifikat profesi dari LSP tetap harus mengkuti proses sertifikasi guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Apakah guru bukan PNS atau honorer boleh  mengikuti sertifikasi guru?

Jawab:
Guru bukan PNS atau guru honor yang dapat disertifikasi adalah guru tetap  yayasan  (GTY) dan  guru honorer  yang mengajar  di sekolah negeri yang memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai    guru   honor   dari   Bupati/Walikota/Gubernur    sesuai dengan  kewenangannya.

Guru  Pendidikan Agama  yang bertugas di sekolah, siapa yang mensertifikasi?

Jawab:
Berdasarkan Surat Edaran  Bersama  antara  Dirjen PMPTK dan Sekretaris  Jenderal  Departemen Agama Nomor SJ/DJ.I/Kp.02/1569/2007  dan   Nomor  4823/F/SE/2007  tanggal  7  Agustus 2007,  sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk  guru Agama yang memiliki di sekolah)  dan  semua  guru  yang mengajar  di Madrasah  (termasuk  guru  bidang  studi umum  yang memiliki) diselenggarakan oleh  Kementerian  Agama  dengan  kuota  dari Kementerian  Agama dan  aturan  penetapan peserta  mengikuti aturan Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan.

Apakah guru yang tidak lulus sertifikasi guru dapat mengikuti lagi pada tahun berikutnya?

Jawab:
Ya, guru yang tidak lulus sertifikasi guru dapat mengikuti sertifikasi guru   lagi  pada   tahun  berikutnya   dan   harus   mendaftarkan kembali   melalui  dinas   pendidikan   kabupaten/  kota/provinsi sesuai dengan  kewenangannya.

Bagaimana mekanisme  rekrutmen calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan?

Jawab:

Ketentuan rekrutmen  peserta  sertifikasi adalah sebagai berikut.
  1. Pemerintah mengumumkan pendaftaran penerimaan maha- siswa Program  PPG dalam  Jabatan secara  daring  (online) melalui sistem aplikasi berbasis  komputer.
  2. Calon mahasiswa  mendaftar  secara  online dengan  mengisi format pada  sistem  aplikasi pendaftaran dan  mengunggah berkas dokumen  persyaratan yang ditentukan.
  3. Seleksi   administrasi  oleh   sistem   dan   diverifikasi  oleh panitia   pendaftaran  di  LPMP  tempat   calon  mendaftar, untuk: (1) memastikan   calon  mahasiswa   adalah   lulusan dari   program  studi terakreditasi; (2) memastikan ijazah S1 calon  mahasiswa linier dengan program studi    PPG yang akan diikuti; dan
  4. Calon  mahasiswa yang  lolos  seleksi administrasi selanjutnya mengikuti seleksi akademik online yang terdiri dari Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Kemampuan Bidang (TKB), Tes Pedagogik (TPED) dan Tes Minat, Bakat dan Kepribadian (TBMK).
  5. Mahasiswa  yang dinyatakan  lolos seleksi  akademik  dapat mengikuti registrasi online.


Penilik Sekolah apakah bisa diikutsertakan dalam peserta sertifikasi?

Jawab:
Penilik Sekolah  tidak dapat  mengikuti  sertifikasi guru  karena sesuai   UU  Guru  dan  Dosen  peserta   sertifikasi  guru  dalam jabatan adalah guru yang bertugas  di sekolah formal, yaitu guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor,  dan  guru  yang  diangkat  dalam  jabatan  pengawas satuan  pendidikan.  Penilik sekolah  bertugas  pada  pendidikan non formal, sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk disertifikasi.

Apakah beban kerja minimum 24 jam tatap muka per minggu menjadi persyaratan utama dalam mengikuti sertifikasi guru?

Jawab:
Beban  kerja minimum  24  jam tatap  muka  per  minggu  tidak menjadi persyaratan utama dalam mengikuti sertifikasi guru.

Apakah guru boleh mendapatkan sertifikat lebih dari satu?

Jawab:
Seseorang dapat memperoleh  lebih dari satu sertifikat pendidik, namun  hanya  dengan  satu  nomor registrasi dari Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan.

Berapa lama berlakunya sertifikat pendidik?

Jawab:
Sertifikat pendidik yang diperoleh guru berlaku sepanjang yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru   wajib mempertahankan   profesinya   dengan    melalui kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).

Sebelum diangkat menjadi guru PNS, seorang guru telah disertifikasi sebagai guru bukan PNS. Bagaimana sertifikat pendidik yang telah dimiliki?

Jawab:
Sertifikat pendidik yang diperoleh semasa masih menjadi guru bukan  PNS akan tetap berlaku jika guru tersebut  menjadi PNS dan sertifikat pendidik dapat digunakan untuk memperoleh tunjangan  profesi jika guru yang bersangkutan memenuhi persyaratan lainnya.

Apakah guru yang telah disertifikasi kemudian diangkat dalam jabatan pengawas sekolah perlu disertifikasi lagi? 

Jawab:

Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik kemudian  diangkat dalam jabatan pengawas sekolah tidak perlu mengikuti sertifikasi lagi, begitu pula sebaliknya.

Seorang guru SD yang telah disertifikasi sebagai guru kelas kemudian alih tugas mengajar ke SMP sebagai guru mata pelajaran, bagaimana sertifikat pendidik dan tunjangan profesinya?

Jawab:
Tunjangan   profesi   diberikan   kepada    guru   sesuai   dengan sertifikat pendidiknya.  Sertifikat pendidik  bagi guru SD adalah guru kelas, sehingga  ketika guru alih tugas  sebagai  guru mata pelajaran di SMP, maka sertifikatnya tidak bisa digunakan untuk memperoleh  tunjangan  profesi. Guru tersebut  harus  mengikuti sertifikasi kembali sebagai guru mata pelajaran.

Guru matapelajaran   pada SMP pindah ke  SMA dengan matapelajaran yang sama   bagaimana posisinya?

Jawab:
Asalkan guru tersebut  memiliki surat tentang  perpindahan dari Pejabat Pembina Kepegawaiannya, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik  yang dimilikinya, maka  guru  tersebut  tetap dapat memperoleh  tunjangan  profesi setelah memenuhi beban kerja, kehadiran,  dan kinerjanya.

Bagaimana cara menetapkan bidang studi pada sertifikasi guru?

Jawab:
Mulai tahun  2015  penetapan bidang  studi  untuk  mengikuti sertifikasi  harus   linier dengan   kualifikasi akademik  S-1/D-IV yang dimilikinya, kecuali guru yang diangkat  sebelum  tanggal 31 Desember  2005  dapat  mengacu pada  bidang  studi sesuai mata  pelajaran  yang diampu  minimal 5 (lima) tahun  berturut- turut yang berakhir pada tahun 2014.

Bagaimana kelulusan dari Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan?

Jawab:
Penetapan kelulusan peserta Program PPG mengacu pada pasal 21  ayat (2) Permenristekdikti  Nomor 55  tahun  2017  tentang Standar Pendidikan  Guru. Pasal 21 ayat (2) menyatakan bahwa penilaian terhadap proses dan hasil belajar mahasiswa  meliputi:
  1. Penilaian  proses  dan  produk  pengembangan  perangkat pembelajaran;
  2. proses dan produk PPL;
  3. uji kompetensi;  dan
  4. penilaian kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain. Selanjutnya ayat (3) menyatakan bahwa  Program PPG diakh- iri dengan uji kompetensi yang  diselenggarakan oleh  pani- tia nasional, dan  ayat (4) menyatakan bahwa  Uji kompetensi sebagaimana dimaksud  pada  ayat (3) dilakukan melalui uji tu- lis dan  uji kinerja sesuai  dengan  standar  nasional  kompetensi guru. Ayat (5) menyatakan bahwa peserta  yang lulus penilaian proses dan  produk pengembangan perangkat pembelaja- ran,  proses dan  produk PPL,  uji kompetensi,  dan  penilaian kehidupan berasrama memperoleh  sertifikat pendidik yang ber- laku secara  nasional.


Bagaimana   tahap-tahap   penilaian    peserta    Program Pendidikan Profesi Guru?

Jawab:
Proses   penilaian   peserta  Program   PPG  dilakukan   melalui dua  tahap.   Tahap  pertama penilaian  dilakukan  oleh  LPTK, mencakup: 1)  penilaian  proses   dan produk   pengembangan perangkat pembelajaran, 2) penilaian proses  dan produk PPL, dan  3) penilaian  kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain. Tahap kedua  penilaian sebagai  uji kompetensi  (UKMPPG), dilakukan   oleh  panitia   nasional,  mencakup:  1)   Uji  Tulis Nasional  (UTN) dan  2) Uji Kinerja. Peserta dapat mengikuti penilaian tahap kedua setelah peserta  mengikuti penilaian tahap pertama  dengan  predikat baik. Kelulusan  mahasiswa   Program  PPG  ditetapkan   berdasarkan hasil penilaian tahap kedua (UKMPPG) sebagai exit exam,  dan penetapan nilai batas lulus  (NBL) untuk  tiap  bidang  studi atau   program keahlian  PPG  melalui  proses  standard setting dengan  menggunakan metode modified Angoff. Penilaian   mahasiswa    program   PPG   Produktif   (kejuruan), selain penilaian  tahap  pertama  dan  tahap  kedua  juga disertai uji kompetensi  bidang  keahlian  yang dilakukan  oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Apa yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik?

Jawab:
Kompetensi pedagogik meliputi:
  1. pemahaman  terhadap  peserta    didik,   dengan   indikator esensial:  memahami peserta  didik dengan  memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif dan kepribadian  dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta  didik.
  2. perancangan pembelajaran, dengan  indikator esensial: me- mahami  landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran ber- dasarkan karakteristik peserta  didik, kompetensi  yang ingin dicapai,  dan materi ajar; serta  menyusun rancangan pem- belajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
  3. pelaksanaan   pembelajaran  dengan    indikator   esensial: menata  latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
  4. perancangan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar, dengan indikator esensial:  merancang dan  melaksanakan  evaluasi (assesment) proses dan hasil belajar secara  berkesinambu- ngan dengan  berbagai  metode;  menganalisis  hasil evaluasi proses  dan  hasil belajar untuk  menentukan tingkat ketun- tasan  belajar  (mastery  learning); dan  memanfaatkan hasil penilaian  pembelajaran untuk  perbaikan  kualitas program pembelajaran secara  umum,  pengembangan peserta  didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimil- ikinya, dengan  indikator esensial:  memfasilitasi peserta  di- dik untuk pengembangan berbagai  potensi akademik;  dan memfasilitasi  peserta  didik untuk  mengembangkan berb- agai potensi nonakademik.


Apa yang dimaksud dengan kompetensi profesional?

Jawab:
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara  luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi  kurikulum  mata  pelajaran  di sekolah  dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Menguasai   substansi  keilmuan  yang  terkait  dengan   bidang studi memiliki indikator esensial:  memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode  keilmuan yang menaungi  atau koheren  dengan  materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan  menerapkan konsep-konsep keilmuan  dalam  kehidupan sehari-hari.
Menguasai  struktur  dan  metode  keilmuan  memiliki indikator esensial  menguasai  langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi. Banyak ahli  pendidikan   yang  memberikan   koreksi  seharusnya  lebih cocok   digunakan  istilah kompetensi  akademik.    Kompetensi professional  adalah  untuk  keempat  kompetensi  guru  tersebut di atas.

Apa yang dimaksud dengan kompetensi sosial?

Jawab:
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara  efektif dengan  peserta  didik, sesama pendidik,  tenaga  kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat  sekitar. Mampu   berkomunikasi   dan   bergaul   secara   efektif  dengan peserta   didik, memiliki indikator  esensial:  berkomunikasi  se- cara  efektif dengan  peserta  didik. Mampu  berkomunikasi  dan bergaul  secara   efektif dengan   sesama pendidik  dan  tenaga kependidikan. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara  efek- tif dengan  orang tua/wali peserta  didik dan masyarakat  sekitar.

Apa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian?

Jawab:
Kompetensi   kepribadian    merupakan  kemampuan   personal yang mencerminkan kepribadian  yang mantap,  stabil, dewasa, arif, dan  berwibawa,  menjadi  teladan  bagi peserta  didik, dan berakhlak mulia. Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak   sesuai  dengan   norma   hukum;   bertindak   sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak  sesuai dengan  norma.
Kepribadian yang dewasa  memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian  dalam  bertindak  sebagai  pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta  didik, sekolah,   dan   masyarakat   serta   menunjukkan  keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku  yang  berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
Akhlak mulia  dan  dapat  menjadi  teladan  memiliki indikator esensial:  bertindak  sesuai  dengan  norma  religius (iman  dan taqwa,  jujur,  ikhlas,  suka  menolong),  dan  memiliki perilaku yang diteladani peserta  didik.

Apa yang akan dilakukan seorang guru setelah memperoleh sertifikat pendidik?

Jawab:
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik harus  terus melakukan  peningkatan  kompetensinya melalui berbagai kegiatan untuk meningkatkan profesionalitasnya dengan mengikuti kegiatan-kegiatan  pengembangan keprofesian  guru berkelanjutan  (continous   professioal  development).  Hal  ini harus  berlangsung  secara  berkesinambungan, karena  prinsip mendasar adalah  guru  harus  merupakan a learning person, belajar sepanjang hayat masih dikandung  badan.  Sebagai guru profesional dan telah menyandang sertifikat pendidik, guru berkewajiban untuk terus mempertahankan profesionalitasnya sebagai  guru.  Pembinaan profesi guru  secara  terus  menerus menggunakan wadah  guru yang sudah  ada,  seperti  kelompok kerja guru (KKG) untuk tingkat SD dan musyawarah  guru mata pelajaran   (MGMP) untuk   guru-guru   SMP,  SMA, dan   SMK, perguruan tinggi dan  di tempat  lain yang merupakan wahana pemeliharaan dan peningkatan  kompetensi.


Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Petunjuk Pelaksanaan Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah

Petunjuk Pelaksanaan Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah