Ribuan guru dan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, saat ini tengah melakukan iuran secara sukarela untuk mengganti uang insentif 260 guru swasta yang hilang akibat dikorupsi oleh oknum bendahara Kecamatan Tengaran, Murniati, Desember 2009.
"Jumlah itu baru sepertiga dari dana yang telah dikorupsi, karena jumlah keseluruhannya yang dikorupsi mencapai Rp 313 juta," kata Suwarno.
Menurut dia, sumbangan dari ribuan guru itu sifatnya sukarela, tapi surat imbuannya itu juga disetujui oleh bupati dan ketua DPRD setempat. Pihaknya melakukan cara ini karena tidak bisa menganggarkan lagi di APBD 2010 dan APBD Perubahan 2010, karena sudah pernah dianggarkan sebelumnya.
"Karena uang itu adalah hak para guru, makanya kami berinisiatif untuk iuran sukarela," ujarnya.
Suwarno mengatakan, dana yang sudah terkumpul itu akan dibagi dan diberikan kepada guru yang insentifnya dikorupsi oleh seorang oknum tersebut. Menurut dia, dengan terkumpulnya uang sebanyak itu, berarti rasa solidaritas para guru di Kabupaten Semarang hingga saat ini masih terjaga.
Dia menambahkan, oknum yang melakukan tindak korupsi tersebut saat ini sudah diproses hukum, dan dinyatakan melakukan tindak pidana dengan hukuman selama empat tahun dan denda sebanyak Rp 150 juta. Keputusan itu dinyatakan oleh hakim di Pengadilan Negeri setempat pada 3 Juni 2010.
"Hanya saja oknum tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, prosesnya saat ini belum selesai," ujar Suwarno
Tidak ada komentar:
Posting Komentar