Muatan lokal, sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, merupakan bahan kajian yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya. Selanjutnya sesuai dengan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014 pasal 2 muatan lokal merupakan bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya. Yang dimaksud dengan bahan kajian muatan lokal adalah materi yang bernuansa keunikan dan keunggulan lokal untuk diintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain. Sedangkan yang dimaksud keunikan lokal adalah potensi lokal yang memiliki kelebihan tertentu dan menunjukkan jati diri daerah tersebut. Muatan pembelajaran terkait muatan lokal sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (3) Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014 dapat (1) diintegrasikan dalam mata pelajaran Seni Budaya, Prakarya, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; (2) berdiri sendiri sebagai mata pelajaran muatan lokal; dan (3) ekstrakurikuler. Contoh: Kerajinan Batik dapat diintegrasikan pada mata pelajaran Seni Budaya atau Prakarya, dapat pula sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, atau sebagai kegiatan ekstrakurikuler.
Muatan lokal dapat berupa:
a. seni budaya (permainan tradisional, seni tari daerah, musik tradisional, batik, dll.)
b. prakarya (makanan tradisional, kerajinan ukir, kerajinan kulit, kerajinan tenun, dll.)
c. pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan (pencak silat, sepak takraw)
d. bahasa (bahasa daerah, bahasa asing)
e. teknologi (komputer, perbengkelan).
Baca Juga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar