Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 (10) bahwa Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan sekolah. Pasal 17 mnyebutkan bahwa Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. (2) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Pengertian manajemen (selanjutnya disebut pengelolaan) adalah proses perencanaan, pengorganisasian, penggerakan pelaksanaan dan pengendalian, dengan memanfaatkan ilmu dan seni, agar tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai. Pengelolaan juga merupakan sekumpulan orang yang memiliki tujuan bersama dan bekerja sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam suatu kelembagaan.
Pengelolaan satuan pendidikan (sekolah) dapat dimaknai sebagai suatu proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawaan atau evaluasi terhadap program dan kegiatan yang isinya tentang unsur-unsur sekolah (menurut UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 adalah Standar Nasional Pendidikan) agar dicapai tujuan pendidikan nasional secara efektif dan efisien.
Baca Juga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar