Pasal 4
Susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
e. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan;
i. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
k. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan
l. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 8
Sekretariat Jenderal terdiri atas:a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri;
b. Biro Keuangan;
c. Biro Sumber Daya Manusia;
d. Biro Hukum dan Organisasi;
e. Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat; dan
f. Biro Umum.
Lengkapnya silakan download DI SINI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar