Rabu, 10 Juli 2019

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2018

TUJUAN BANTUAN

Tujuan pemberian DAK NonFisik BOP PAUD untuk:

  1. membantu penyediaan biaya operasional non personalia bagi anakusia dini yang diberikan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Nonformal yang menyelenggarakan program PAUD; dan
  2. meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua dalam upayamengikutsertakan anaknya pada layanan PAUD berkualitas di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal.



SASARAN BANTUAN

Sasaran program DAK Nonfisik BOP PAUD adalah anak usia dini yang terlayani di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal di wilayahIndonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat, serta memiliki peserta didik terdata dalam Dapodik PAUD dan Dikmas.
Sasaran DAK Nonfisik BOP PAUD tidak berlaku bagi:

  1. Anak usia dini yang terlayani di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal yang menetapkan iuran atau pungutan yang melebihi ketentuan pemerintah daerah yang berlaku; dan
  2. Anak usia dini yang terlayani di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal atas dasar kerja sama dengan lembaga pendidikan asing Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).

PENGALOKASIAN

Pengalokasian besaran DAK Nonfisik BOP PAUD dari Pemerintah Pusat ke
Pemerintah Daerah menggunakan perhitungan sebagai berikut:

  1. Jumlah peserta didik yang dilayani Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Nonformal yang tercatat pada Dapodik PAUD dan Dikmas per akhir bulan Juli tahun anggaran sebelumnya; dan
  2. Satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun.
Download Permendikbud DI SINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Petunjuk Pelaksanaan Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah

Petunjuk Pelaksanaan Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah