Rabu, 10 Juli 2019

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 20182 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2018

Pasal I
Ketentuan ayat (1) Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 227) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 2
(1) Alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi:

  1. program pendidikan dasar dan menengah sebesar Rp258.661.849.000,00 (dua ratus lima puluh delapan milyar enam ratus enam puluh satu juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
  2. program guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp69.433.779.000,00 (enam puluh sembilan milyar empat ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah); dan
  3. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp14.109.123.000,00 (empat belas milyar seratus sembilan juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah).

(2) Alokasi angggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
(3) Rincian alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Lengkapnya silakan download DI SINI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Petunjuk Pelaksanaan Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah

Petunjuk Pelaksanaan Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah