PERSYARATAN BAKAL CALON KEPALA SEKOLAH
Pasal 2
(1) Guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:- memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
- memiliki sertifikat pendidik;
- bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
- pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahunmenurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
- memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun;
- sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; tidak sedang menjadi tersangka atau tidak perna menjadi terpidana; dan
- berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.
Pasal 4
- Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menyusun proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun.
- Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi dengan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menyusun proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun.
- Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya menyiapkan calon Kepala Sekolah untuk mengikuti pelatihan calon Kepala Sekolah berdasarkan proyeksi kebutuhan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 5
- Penyiapan calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah termasuk yang akan ditugaskan di daerah khusus dilakukan melalui tahap: a. pengusulan bakal calon Kepala Sekolah; b. seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan c. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.
- Penyiapan calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan melalui tahap: a. penyampaian bakal calon Kepala Sekolah; b. seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan c. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.
- Penyiapan calon Kepala SILN dilakukan melalui tahap: a. pengumuman penerimaan oleh Kementerian; dan b. seleksi calon Kepala Sekolah
Baca lengkapnya Permendikbud No. 6 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar