Bagian Ketiga
Seleksi
Pasal 12
- Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan
- jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
- Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan.
- Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.
- Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.
Pasal 13
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
- jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
- nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat; dan
- *restasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.
Pasal 14
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
- jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
- SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
- prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah.
- SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
- prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah.
Pasal 15
Sekolah yang berdasarkan hasil seleksi memiliki jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung, wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Sekolah lain sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar