Jumat, 12 Juli 2019

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH DAN BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakansatuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.
  2. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
  3. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disingkat BAN PAUD dan PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
  4. Badan Akreditasi Nasional yang selanjutnya disebut BAN adalah BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF. 
  5. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi yang selanjutnya disingkat BAN-S/M Provinsi adalah badan evaluasi nonstruktural di tingkat provinsi yang membantu BAN-S/M dalam pelaksanaan Akreditasi.
  6. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Provinsi yang selanjutnya disingkat BAN PAUD dan PNF Provinsi adalah badan evaluasi nonstruktural di tingkat provinsi yang membantu BAN PAUD dan PNF dalam pelaksanaan Akreditasi.
  7. Badan Akreditasi Nasional Provinsi yang selanjutnya disingkat BAN Provinsi adalah BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF.
  8. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  9. Sekolah/Madrasah adalah bentuk Satuan Pendidikan formal yang meliputi sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah luar biasa (SLB), Satuan Pendidikan kerjasama (SPK) dan Satuan Pendidikan formal lain yang sederajat.
  10. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah bentuk Satuan Pendidikan yang meliputi Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
  11. Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut PNF adalah bentuk Satuan Pendidikan yang meliputi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Satuan PNF Sejenis/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
  12. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  13. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  14. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat perbendaharaan yang ditetapkan oleh pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.
  15. Koordinator Pelaksana Akreditasi adalah petugas di tingkat kabupaten/kota yang membantu kelancaran pelaksanaan akreditasi.
Lengkapnya silakan donwload DI SINI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Petunjuk Pelaksanaan Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah

Petunjuk Pelaksanaan Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah