Selasa, 23 Juli 2019

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PENYEDIAAN LAYANAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Pasal 2
Penyediaan layanan PAUD berprinsip:

  1. pelayanan yang berkesinambungan;
  2. pelayanan yang nondiskriminasi;
  3. pelayanan yang tersedia, dapat dijangkau dan terjangkau, serta diterima oleh Masyarakat; dan
  4. berbasis budaya.

Pasal 3

Penyediaan layanan PAUD bertujuan untuk menyediakan layanan PAUD secara universal untuk semua anak usia dini yaitu sejak lahir sampai berusia 6 (enam) tahun agar memiliki akses terhadap perkembangan dan pengasuhan anak usia dini, pendidikan prasekolah dasar yang berkualitas sebagai
persiapan menempuh pendidikan dasar.
Pasal 4

Ruang lingkup penyediaan layanan PAUD meliputi PAUD jalur formal dan PAUD jalur nonformal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Petunjuk Pelaksanaan Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah

Petunjuk Pelaksanaan Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah