Pasal 2
Penyediaan layanan PAUD berprinsip:
- pelayanan yang berkesinambungan;
- pelayanan yang nondiskriminasi;
- pelayanan yang tersedia, dapat dijangkau dan terjangkau, serta diterima oleh Masyarakat; dan
- berbasis budaya.
Pasal 3
Penyediaan layanan PAUD bertujuan untuk menyediakan layanan PAUD secara universal untuk semua anak usia dini yaitu sejak lahir sampai berusia 6 (enam) tahun agar memiliki akses terhadap perkembangan dan pengasuhan anak usia dini, pendidikan prasekolah dasar yang berkualitas sebagai
persiapan menempuh pendidikan dasar.
Pasal 4
Ruang lingkup penyediaan layanan PAUD meliputi PAUD jalur formal dan PAUD jalur nonformal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar