Pasal 3
- perseorangan;
- komunitas budaya;
- satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;
- lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;
- pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan; dan
- lembaga nonstruktural/kelompok kerja yang dibentuk oleh pemerintah yang melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan.
Penerima bantuan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- peserta didik;
- pendidik dan tenaga kependidikan;
- pelaku seni dan budaya;
- penemu cagar budaya;
- pemerhati pendidikan; dan
- peneliti bidang pendidikan dan kebudayaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar