Selasa, 23 Juli 2019

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pasal 3

Penerima Bantuan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi:

  • perseorangan;
  • komunitas budaya;
  • satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;
  • lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  • pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan; dan
  • lembaga nonstruktural/kelompok kerja yang dibentuk oleh pemerintah yang melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan.

Penerima bantuan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
  • peserta didik;
  • pendidik dan tenaga kependidikan;
  • pelaku seni dan budaya;
  • penemu cagar budaya;
  • pemerhati pendidikan; dan
  • peneliti bidang pendidikan dan kebudayaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Petunjuk Pelaksanaan Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah

Petunjuk Pelaksanaan Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah