Jumat, 24 Maret 2023

Kepemimpinan Belajar

Kepemimpinan belajar adalah kemampuan seorang guru atau pemimpin dalam mengarahkan, memotivasi, dan memfasilitasi siswa untuk mengembangkan keterampilan, pengetahuan, dan karakter yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Kepemimpinan belajar melibatkan pemahaman yang baik tentang tujuan pembelajaran, kemampuan untuk memfasilitasi pembelajaran, dan keterampilan untuk mengelola siswa dalam lingkungan pembelajaran yang positif dan produktif. Dengan menggunakan kepemimpinan belajar, guru atau pemimpin dapat membantu siswa menjadi pembelajar yang lebih efektif dan mandiri, serta dapat mempercepat perkembangan kognitif dan karakter siswa.

Kepemimpinan belajar melibatkan penggunaan strategi dan teknik yang efektif dalam memotivasi siswa, membangun hubungan yang baik dengan siswa, dan membantu siswa mengembangkan keterampilan yang dibutuhkan dalam pembelajaran. Guru atau pemimpin yang baik dalam kepemimpinan belajar dapat membantu siswa mengatasi hambatan dan kesulitan dalam pembelajaran, mengidentifikasi kebutuhan belajar individu siswa, serta merencanakan dan mengimplementasikan strategi pembelajaran yang sesuai untuk meningkatkan hasil belajar siswa.

Selain itu, kepemimpinan belajar juga memperhatikan aspek pengembangan karakter siswa. Guru atau pemimpin yang baik dalam kepemimpinan belajar akan membantu siswa dalam mengembangkan karakter yang baik, seperti disiplin, tanggung jawab, dan rasa percaya diri. Dalam hal ini, kepemimpinan belajar tidak hanya fokus pada aspek akademik, tetapi juga mengakomodasi pengembangan keterampilan sosial dan emotional siswa.

Secara keseluruhan, kepemimpinan belajar merupakan sebuah konsep penting dalam pembelajaran, yang menekankan pada peran guru atau pemimpin sebagai fasilitator dalam menciptakan lingkungan pembelajaran yang kondusif dan efektif. Kepemimpinan belajar memperhatikan aspek pembelajaran dan pengembangan karakter siswa, sehingga dapat membantu siswa mencapai potensi belajar mereka secara optimal.

Kamis, 30 Juni 2022

Kurikulum Merdeka

Kurikulum Merdeka merupakan kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi.


Dalam proses pembelajaran guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik.

Di dalam kurikulum ini terdapat projek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila. Dimana dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Projek ini tidak bertujuan untuk mencapai target capaian pembelajaran tertentu, sehingga tidak terikat pada konten mata pelajaran

Selasa, 23 Juli 2019

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER PADA SATUAN PENDIDIKAN FORMAL

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan  masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM)
  2. Satuan Pendidikan Formal, yang selanjutnya disebut Sekolah adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal, terstruktur dan berjenjang, terdiri atas taman kanak-kanak (TK), satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
  3. Satuan Pendidikan Nonformal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
  4. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
  5. Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk pemenuhan beban belajar dalam kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Kokurikuler adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler.
  7. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal.
  8. Kementerian adalah kementerian yang membidangi pendidikan.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Pola Karier PNS adalah pola dasar mengenai urutanpenempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan.
  3. Jabatan adalah jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi.
  4. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasipemerintahan dan pembangunan.
  5. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  6. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  7. Penugasan Khusus adalah penugasan PNS untuk melaksanakan tugas Jabatan secara khusus di luar instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
  8. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas Jabatannya.
  9. Standar Kompetensi Jabatan adalah persyaratan Kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatannya.
  10. Seleksi Terbuka adalah proses pengisian JPT dan/atau JA yang dilaksanakan melalui kompetisi secara terbuka, baik di tingkat internal maupun nasional.
  11. Uji Kelayakan dan Kepatutan adalah metode penilaian Kompetensi bagi PNS untuk menduduki suatu Jabatan.
  12. Unit Kerja adalah Satuan Kerja di lingkungan Kementerian, baik di pusat maupun daerah. 
  13. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  14. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  15. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  16. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PENYEDIAAN LAYANAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Pasal 2
Penyediaan layanan PAUD berprinsip:

  1. pelayanan yang berkesinambungan;
  2. pelayanan yang nondiskriminasi;
  3. pelayanan yang tersedia, dapat dijangkau dan terjangkau, serta diterima oleh Masyarakat; dan
  4. berbasis budaya.

Pasal 3

Penyediaan layanan PAUD bertujuan untuk menyediakan layanan PAUD secara universal untuk semua anak usia dini yaitu sejak lahir sampai berusia 6 (enam) tahun agar memiliki akses terhadap perkembangan dan pengasuhan anak usia dini, pendidikan prasekolah dasar yang berkualitas sebagai
persiapan menempuh pendidikan dasar.
Pasal 4

Ruang lingkup penyediaan layanan PAUD meliputi PAUD jalur formal dan PAUD jalur nonformal.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pasal 3

Penerima Bantuan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi:

  • perseorangan;
  • komunitas budaya;
  • satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;
  • lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  • pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan; dan
  • lembaga nonstruktural/kelompok kerja yang dibentuk oleh pemerintah yang melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan.

Penerima bantuan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
  • peserta didik;
  • pendidik dan tenaga kependidikan;
  • pelaku seni dan budaya;
  • penemu cagar budaya;
  • pemerhati pendidikan; dan
  • peneliti bidang pendidikan dan kebudayaan

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Latar Belakang
Penataan nomenklatur, tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan keharusan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penataan SKPD dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan besaran organisasi sesuai beban kerja yang diukur berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Penataan SKPD diarahkan untuk mewujudkan cita-cita otonomi daerah yaitu peningkatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan, percepatan pembangunan, serta memberikan partisipasi yang luas kepada masyarakat, dengan mengikuti prinsip-prinsip dasar dalam penataan organisasi antara lain pembagian habis tugas, membangun struktur tepat fungsi dan tepat ukuran, pendelegasian kewenangan, dan tata kerja yang
jelas.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH

Pasal 2
  1. Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.
  2. Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5(dua koma lima) jam istirahat.
  3. Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 3
Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
  • merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  • membimbing dan melatih peserta didik; dan
  • melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.

Petunjuk Pelaksanaan Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah

Petunjuk Pelaksanaan Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah