Permendikbud No. 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah pada lampiran I menyatakan bahwa salah satu dasar penyempurnaan kurikulum adalah adanya tantangan internal dan eksternal. Tantangan eksternal antara lain terkait dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industri kreatif, budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional. Terkait dengan isu perkembangan pendidikan di tingkat internasional, Kurikulum 2013 dirancang dengan berbagai penyempurnaan. Penyempurnaan antara lain dilakukan pada standar isi yaitu mengurangi materi yang tidak relevan serta pendalaman dan perluasan materi yang relevan bagi peserta didik serta diperkaya dengan kebutuhan peserta didik untuk berpikir kritis dan analitis sesuai dengan standar internasional. Penyempurnaan lainnya juga dilakukan pada standar penilaian, dengan mengadaptasi secara bertahap model-model penilaian standar internasional. Penilaian hasil belajar diharapkan dapat membantu peserta didik untuk meningkatkan kemampuan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS), karena berpikir tingkat tinggi dapat mendorong peserta didik untuk berpikir secara luas dan mendalam tentang materi pelajaran. Lengkapnya di sini.
Baca Juga Sabtu, 28 Juli 2018
Jumat, 27 Juli 2018
Download Panduan Jibas Backup dan Restore
Aplikasi JIBAS Backup&Restore adalah aplikasi untuk membuat backup (salinan) dan mencipta ulang (restore) basis data JIBAS.
Untuk menerapkan aplikasi ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu:
Installasi
Untuk memasang aplikasi JIBAS BACKUP & RESTORE, pengguna terlebih dahulu harus menginstalkan Microsoft.NEFramework 2.0. Aplikasi tersebut ada pada folder Aplikasi Tambahan > folder JIBAS Backup & Restore > folder REQUIREMENT. Atau dapat diunduh di ttp://www.jibas.net/content/download/download.php
Langkah-langkah untuk menginstalkan Microsoft .NETFramework 2.0, yaitu:
- Jalankan file dotnetfx.exe, kemudian akan muncul jendela untuk memandu instalasi Microsoft .NETFramework 2.0.
- Klik Next untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.Centang kolom persetujuan dan klik tombol Installuntuk melakukan instalasi.
- Setelah selesai instalasi, klik tombol Finish. Lengkapnya di sini!
Download Panduan Penggunaan Aplikasi Bank Soal TCExam
Apa itu TCExam?
TCExam adalah salah satu aplikasi Gratis yang dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan ujian berbasis komputer dan jaringan atau bahkan internet (online). TCExam dibangun dengan bahasa pemrograman PHP dan mendukung database MySQL. TCExam mudah dikembangkan dan digunakan untuk ujian online. Informasi lebih lanjut di http://www.tcexam.org
Mengapa menggunakan TCExam?
- Mempermudah untuk menyiapkan soal
- Mempermudah dalam printing soal Tidak hanya soal online, TCExam dapat membuat soal dalam bentuk hardcopy. Sebab soal yang dibuat dapat disimpan dalam berkas pdf dan dapat dicetak dengan mudah
- Mempermudah dalam pendistribusian soal,
- Mempermudah untuk selanjutnya guru/dosen melakukan evaluasi atau pemeriksaan jawaban
- Mempermudah dalam mengetahui statistik dari nilai dan pencapaian siswa/mahasiswa
- TCExam juga dapat dijadikan sarana penunjang untuk survei
- TCExam dapat menscan lembar jawaban OMR untuk dilakukan penilaian
Tunjangan Profesi
Apakah tunjangan profesi?
Jawab :
Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, apabila telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa tujuan pemberian tunjangan profesi?
Jawab :
1) Memberi penghargaan kepada guru sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 2) Mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Siapa saja yang mendapat tunjangan profesi?
Jawab :
Tunjangan profesi diberikan kepada: a. Guru; b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; c. Guru yang mendapat tugas tambahan; d. Pengawas sekolah.
Apakah hanya guru yang berstatus guru PNS saja yang mendapatkan tunjangan profesi guru?
Jawab:
Tidak, tunjangan profesi diberikan kepada guru, baik yang berstatus PNS maupun bukan PNS, apabila telah memenuhi persyaratan penerima tunjangan profesi.
Apakah guru madrasah juga menerima tunjangan profesi?
Jawab:
Ya, guru madrasah berhak menerima tunjangan profesi apabila memenuhi persyaratan penerima tunjangan profesi, yang disalurkan melalui Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.
Apakah kepala sekolah diberikan tunjangan profesi?
Jawab:
Ya, Kepala sekolah diberikan tunjangan profesi sama halnya dengan guru, karena kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah.
Apakah pengawas sekolah diberikan tunjangan profesi?
Jawab:
Ya, Pengawas sekolah tetap diberikan tunjangan profesi sampai paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru diundangkan (2 Juni 2017). Selanjutnya pengawas satuan pendidikan akan diberikan tunjangan profesi sebagai pengawas satuan pendidikan.
Apa persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi?
Jawab:
Persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yaitu : a) memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik; b) memiliki nomor registrasi guru; c) memenuhi beban kerja; d) aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki; e) berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; f) tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas; g) memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan h) mengajar di kelas sesuai rasio guru dan siswa.
Apabila guru memiliki lebih dari 1 (satu) sertifikat pendidik dan mengajar beberapa mata pelajaran, apakah berhak mendapatkan 2 (dua) tunjangan profesi?
Jawab:
Tidak, karena guru yang memiliki lebih dari 1 (satu) sertifikat pendidik dan/atau mengajar lebih dari 1 (satu) mata pelajaran hanya berhak mendapat 1 (satu) tunjangan profesi.
Kapan tunjangan profesi pertama kali diberikan kepada seorang guru?
Jawab:
Apabila guru tersebut sudah memiliki sertifikat pendidik dan mendapatkan NRG dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta memenuhi persyaratan lainnya. Tunjangan profesi diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya sesuai dengan SK tunjangan profesi.
Kapan tunjangan profesi diberikan kepada seorang guru?
Jawab:
Tunjangan profesi diberikan kepada guru setiap triwulan apabila guru tersebut telah memiliki SK tunjangan profesi dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Siapa yang membayarkan tunjangan profesi guru?
Jawab:
a. bagi guru pada sekolah yang status kepegawaiannya guru PNSD, tunjangan profesi dibayarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. b. bagi guru pada sekolah yang status kepegawaiannya adalah guru bukan PNS, tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. c. bagi guru madrasah, baik berstatus PNS dan bukan PNS dibayarkan oleh Kementerian Agama.
Berapa besaran tunjangan profesi bagi guru PNS?
Jawab:
Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru, tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Berapa besaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS?
Jawab:
a. Bagi guru bukan PNS yang telah memiliki SK Penyetaraan diberikan setara gaji pokok pegawai negeri sipil sesuai dengan yang tertera pada SK Penyetaraan. b. bagi guru bukan PNS yang belum memiliki SK Penyetaraan diberikan sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Apakah tunjangan profesi dikenakan pajak penghasilan?
Jawab:
Ya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apakah tunjangan profesi dapat dibatalkan pembayarannya?
Jawab:
Ya, tunjangan profesi dapat dibatalkan pembayarannya apabila: a) data dan informasi yang digunakan untuk memenuhi persyaratan melanggar hukum; b) memperoleh sertifikat pendidik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa yang harus dilakukan guru apabila menerima tunjangan profesi yang bukan haknya?
Jawab : 1. Bagi guru PNS, guru wajib mengembalikan tunjangan profesi ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; 2. Bagi guru bukan PNS, guru wajib mengembalikan tunjangan profesi ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Apakah tunjangan profesi dapat dihentikan dan kapan dihentikannya?
Jawab:
Ya, tunjangan profesi dapat dihentikan dan kapan dihentikan apabila : a) meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya; b) mencapai batas usia 60 tahun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya; c) bagi guru bukan PNS yang diangkat menjadi calon PNS maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan dan pembayaran tunjangan profesi selanjutnya akan dibayarkan oleh pemerintah daerah; d) mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; e) dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; f) mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau g) tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.
Bagaimana jika SK Penyetaraan bagi Guru Bukan PNS sudah diakui di dalam database Biro SDM namun pembayaran tunjangan profesinya belum sesuai dengan SK Penyetaraan tersebut?
Jawab:
Apabila pembayaran tunjangan profesi belum sesuai dengan SK Penyetaraan, guru dapat melaporkan ke ULT (Unit Layanan Terpadu) Kemdikbud untuk perubahan data
Baca Juga
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
Siapa yang menerbitkan SK Penerima Tunjangan Profesi?
Jawab :
SK Penerima Tunjangan Profesi diterbitkan oleh Direktoral Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan a.n. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Kapan SKTP diterbitkan oleh Direktoral Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan?
Jawab :
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan SKTP 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap semester, berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, setelah dilakukan verifikasi dan validasi data guru calon penerima tunjangan profesi, dengan rincian sebagai berikut :
- SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan
- SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.
Baca Juga
Info GTK
Apa itu Info GTK ?
Jawab :
Info GTK adalah informasi data guru dan tenaga kependidikan berdasarkan hasil entri data pada aplikasi dapodik untuk mengetahui validitas data.
Apa manfaat Info GTK bagi guru ?
Jawab :
Manfaat info GTK adalah:
Guru dapat memantau hasil entri data dapodik oleh operator sekolah.
Guru dapat memperbaiki kesalahan data melalui operator sekolah.
Guru dapat memantau terbitnya Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Penerima Tunjangan lainnya.
Guru dapat mengetahui berbagai informasi terkait kebijakan guru antara lain sertifikasi, penyetaraan Guru Bukan PNS (GBPNS), PAK dan lainnya.
Masa aktif info GTK berlaku hanya 6 bulan atau 1 semester sesuai dengan pendataan Dapodik.
Info GTK dapat diakses melalui laman http://info.gtk.kemdikbud. go.id/ dengan menggunakan NUPTK/NIK sebagai username dan tanggal lahir sebagai password.
Info GTK terdiri atas 3 kolom antara lain : 1. Kolom Uraian, 2. Kolom Data (data berdasarkan Dapodik yang di terima dari sekolah), 3. Kolom keterangan guna memperjelas isi dan maksud dari kolom ke 2 (data).
Jika masih terdapat kesalahan atau kekurangan data pada Info GTK, guru melalui operator sekolah memperbaiki data dirinya melalui dapodik pada semester berjalan. Informasi perbaikan tersebut dapat di akses pada Info GTK, paling cepat 7 hari kerja.
Guru dapat mengakses Info GTK, melalui operator sekolah.
Guru melalui operator sekolah memastikan agar data sekolah induk tercentang (✓) dan jika mengajar pada dua satminkal, hanya satu sekolah induk saja yang dicentang.
Guru memastikan data dapodik sudah valid, setelah itu menunggu proses penarikan data oleh Setditjen GTK paling cepat 7 hari kerja.
Jawab :
Info GTK adalah informasi data guru dan tenaga kependidikan berdasarkan hasil entri data pada aplikasi dapodik untuk mengetahui validitas data.
Apa manfaat Info GTK bagi guru ?
Jawab :
Manfaat info GTK adalah:
Guru dapat memantau hasil entri data dapodik oleh operator sekolah.
Guru dapat memperbaiki kesalahan data melalui operator sekolah.
Guru dapat memantau terbitnya Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Penerima Tunjangan lainnya.
Guru dapat mengetahui berbagai informasi terkait kebijakan guru antara lain sertifikasi, penyetaraan Guru Bukan PNS (GBPNS), PAK dan lainnya.
Kapan Info GTK dapat diakses?
Jawab :
Info GTK dapat diakses oleh guru setelah operator sekolah mengentri data dapodik dan server GTK menarik data tersebut di setiap awal semester tahun ajaran.
Berapa lama masa aktif Info GTK?
Jawab :Masa aktif info GTK berlaku hanya 6 bulan atau 1 semester sesuai dengan pendataan Dapodik.
Bagaimana cara mengakses Info GTK?
Jawab :Info GTK dapat diakses melalui laman http://info.gtk.kemdikbud. go.id/ dengan menggunakan NUPTK/NIK sebagai username dan tanggal lahir sebagai password.
Bagaimana cara membaca Info GTK?
Jawab :Info GTK terdiri atas 3 kolom antara lain : 1. Kolom Uraian, 2. Kolom Data (data berdasarkan Dapodik yang di terima dari sekolah), 3. Kolom keterangan guna memperjelas isi dan maksud dari kolom ke 2 (data).
Bagaimana memperbaiki Info GTK yang masih salah?
Jawab :Jika masih terdapat kesalahan atau kekurangan data pada Info GTK, guru melalui operator sekolah memperbaiki data dirinya melalui dapodik pada semester berjalan. Informasi perbaikan tersebut dapat di akses pada Info GTK, paling cepat 7 hari kerja.
Siapa yang dapat mengakses Info GTK?
Jawab :Guru dapat mengakses Info GTK, melalui operator sekolah.
Apabila pada Info GTK data sekolah induk masih kosong, sementara updating data sudah dilakukan. Apa yang harus dilakukan oleh guru?
Jawab:Guru melalui operator sekolah memastikan agar data sekolah induk tercentang (✓) dan jika mengajar pada dua satminkal, hanya satu sekolah induk saja yang dicentang.
Bagaimana jika guru melalui operator sekolah sudah melaku- kan sinkron data, namun pada Info GTK data belum berubah?
Jawab:Guru memastikan data dapodik sudah valid, setelah itu menunggu proses penarikan data oleh Setditjen GTK paling cepat 7 hari kerja.
Baca Juga
Nomor Registrasi Guru (NRG)
Apakah yang dimaksud Nomor Registrasi Guru (NRG)?
Jawab : NRG merupakan nomor resmi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai nomor identitas pemegang sertifikat pendidik. NRG bersifat unik yaitu sistem pemberian nomor kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Setiap NRG guru tidak sama dengan NRG guru lainnya, serta menjamin seorang guru tidak memiliki nomor registrasi lebih dari satu.Instansi apa yang menerbitkan NRG?
Jawab : Instansi yang menerbitkan NRG adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.Baca Juga
Sertifikasi Guru
Mengapa sertifikasi guru dilakukan?
Jawab:
Guru merupakan sebuah profesi seperti profesi lain: dokter, akuntan, pengacara, sehingga proses pembuktian profesio- nalitas perlu dilakukan. Seseorang yang akan menjadi akuntan harus mengikuti pendidikan profesi akuntan terlebih dahulu. Begitu pula untuk profesi guru harus melalui sertifikasi guru untuk membuktikan seseorang layak menduduki profesi guru tersebut.
Apa dasar pelaksanaan sertifikasi?
Jawab:
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005.
Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jas- mani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujud- kan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun
2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetap- kan pada tanggal 4 Mei 2007. Selanjutnya ditetapkan berbagai peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan Sertifi- kasi Guru bagi Guru dalam Jabatan.
Siapa yang akan melaksanakan sertifikasi guru?
Jawab:
UUGD Pasal 11 ayat (2) dinyatakan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan demikian sertifikasi guru diselenggarakan oleh LPTK yang terakreditasi.
1Apakah sertifikasi guru menjamin peningkatan kualitas guru?
Jawab:
Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas.
Contohnya, kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasi akademiknya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan keterampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan keterampilan baru. Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.
Apa yang dimaksud dengan Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut
Program PPG sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 butir 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.
Ada berapa jenis Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Terdapat dua jenis Program PPG berdasarkan kelompok sasaran yaitu:
- PPG Pra Jabatan, yaitu PPG yang diperuntukkan bagi calon guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik S-1/D-IV dan akan melamar menjadi guru.
- PPG Dalam Jabatan, yaitu PPG yang diperuntukkan bagi guru dalam jabatan. Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Siapa saja yang dapat mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan?
Jawab:
Guru dalam jabatan yang dapat disertifikasi adalah seseorang yang telah diangkat sebagai guru baik PNS maupun bukan PNS yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti sertifikasi.
Apakah sertifikasi hanya berlaku bagi guru yang mengajar di sekolah negeri?
Jawab:
Tidak, semua guru yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dapat mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan.
Bagaimana persyaratan mengikuti Sertifikasi melalui PPG dalam Jabatan?
Jawab:
Persyaratan mengikuti Sertifikasi melalui PPG dalam Jabatan adalah sebagai berikut:
- memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
- Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;
- memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
- terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Apa yang dimaksud dengan guru dalam jabatan?
Jawab:
Guru dalam jabatan adalah guru yang secara resmi telah mengajar pada suatu satuan pendidikan pada saat Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan.
Siapa yang menetapkan Kuota Peserta Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru menyebutkan bahwa jumlah peserta didik program pendidikan profesi guru setiap tahun ditetapkan oleh Menteri. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jumlah kuota mahasiswa PPG setiap program studi dan LPTK penyelenggara ditentukan oleh Kemenristekdikti dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya:
1. kebutuhan guru secara nasional untuk setiap program studi,
2. kapasitas setiap LPTK,
3. ketersediaan anggaran pemerintah.
Apakah guru kejuruan yang sudah mendapatkan sertifikat profesi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) masih harus mengikuti proses sertifikasi guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik?
Jawab:
Guru SMK yang sudah memiliki sertifikat profesi dari LSP tetap harus mengkuti proses sertifikasi guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Apakah guru bukan PNS atau honorer boleh mengikuti sertifikasi guru?
Jawab:
Guru bukan PNS atau guru honor yang dapat disertifikasi adalah guru tetap yayasan (GTY) dan guru honorer yang mengajar di sekolah negeri yang memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru honor dari Bupati/Walikota/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Guru Pendidikan Agama yang bertugas di sekolah, siapa yang mensertifikasi?
Jawab:
Berdasarkan Surat Edaran Bersama antara Dirjen PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/DJ.I/Kp.02/1569/2007 dan Nomor 4823/F/SE/2007 tanggal 7 Agustus 2007, sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang memiliki di sekolah) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki) diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dari Kementerian Agama dan aturan penetapan peserta mengikuti aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Apakah guru yang tidak lulus sertifikasi guru dapat mengikuti lagi pada tahun berikutnya?
Jawab:
Ya, guru yang tidak lulus sertifikasi guru dapat mengikuti sertifikasi guru lagi pada tahun berikutnya dan harus mendaftarkan kembali melalui dinas pendidikan kabupaten/ kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya.
Bagaimana mekanisme rekrutmen calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan?
Jawab:
Ketentuan rekrutmen peserta sertifikasi adalah sebagai berikut.
- Pemerintah mengumumkan pendaftaran penerimaan maha- siswa Program PPG dalam Jabatan secara daring (online) melalui sistem aplikasi berbasis komputer.
- Calon mahasiswa mendaftar secara online dengan mengisi format pada sistem aplikasi pendaftaran dan mengunggah berkas dokumen persyaratan yang ditentukan.
- Seleksi administrasi oleh sistem dan diverifikasi oleh panitia pendaftaran di LPMP tempat calon mendaftar, untuk: (1) memastikan calon mahasiswa adalah lulusan dari program studi terakreditasi; (2) memastikan ijazah S1 calon mahasiswa linier dengan program studi PPG yang akan diikuti; dan
- Calon mahasiswa yang lolos seleksi administrasi selanjutnya mengikuti seleksi akademik online yang terdiri dari Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Kemampuan Bidang (TKB), Tes Pedagogik (TPED) dan Tes Minat, Bakat dan Kepribadian (TBMK).
- Mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi akademik dapat mengikuti registrasi online.
Penilik Sekolah apakah bisa diikutsertakan dalam peserta sertifikasi?
Jawab:
Penilik Sekolah tidak dapat mengikuti sertifikasi guru karena sesuai UU Guru dan Dosen peserta sertifikasi guru dalam jabatan adalah guru yang bertugas di sekolah formal, yaitu guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. Penilik sekolah bertugas pada pendidikan non formal, sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk disertifikasi.
Apakah beban kerja minimum 24 jam tatap muka per minggu menjadi persyaratan utama dalam mengikuti sertifikasi guru?
Jawab:
Beban kerja minimum 24 jam tatap muka per minggu tidak menjadi persyaratan utama dalam mengikuti sertifikasi guru.
Apakah guru boleh mendapatkan sertifikat lebih dari satu?
Jawab:
Seseorang dapat memperoleh lebih dari satu sertifikat pendidik, namun hanya dengan satu nomor registrasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berapa lama berlakunya sertifikat pendidik?
Jawab:
Sertifikat pendidik yang diperoleh guru berlaku sepanjang yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru wajib mempertahankan profesinya dengan melalui kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
Sebelum diangkat menjadi guru PNS, seorang guru telah disertifikasi sebagai guru bukan PNS. Bagaimana sertifikat pendidik yang telah dimiliki?
Jawab:
Sertifikat pendidik yang diperoleh semasa masih menjadi guru bukan PNS akan tetap berlaku jika guru tersebut menjadi PNS dan sertifikat pendidik dapat digunakan untuk memperoleh tunjangan profesi jika guru yang bersangkutan memenuhi persyaratan lainnya.
Apakah guru yang telah disertifikasi kemudian diangkat dalam jabatan pengawas sekolah perlu disertifikasi lagi?
Jawab:
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik kemudian diangkat dalam jabatan pengawas sekolah tidak perlu mengikuti sertifikasi lagi, begitu pula sebaliknya.
Seorang guru SD yang telah disertifikasi sebagai guru kelas kemudian alih tugas mengajar ke SMP sebagai guru mata pelajaran, bagaimana sertifikat pendidik dan tunjangan profesinya?
Jawab:
Tunjangan profesi diberikan kepada guru sesuai dengan sertifikat pendidiknya. Sertifikat pendidik bagi guru SD adalah guru kelas, sehingga ketika guru alih tugas sebagai guru mata pelajaran di SMP, maka sertifikatnya tidak bisa digunakan untuk memperoleh tunjangan profesi. Guru tersebut harus mengikuti sertifikasi kembali sebagai guru mata pelajaran.
Guru matapelajaran pada SMP pindah ke SMA dengan matapelajaran yang sama bagaimana posisinya?
Jawab:
Asalkan guru tersebut memiliki surat tentang perpindahan dari Pejabat Pembina Kepegawaiannya, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya, maka guru tersebut tetap dapat memperoleh tunjangan profesi setelah memenuhi beban kerja, kehadiran, dan kinerjanya.
Bagaimana cara menetapkan bidang studi pada sertifikasi guru?
Jawab:
Mulai tahun 2015 penetapan bidang studi untuk mengikuti sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimilikinya, kecuali guru yang diangkat sebelum tanggal 31 Desember 2005 dapat mengacu pada bidang studi sesuai mata pelajaran yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut- turut yang berakhir pada tahun 2014.
Bagaimana kelulusan dari Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan?
Jawab:
Penetapan kelulusan peserta Program PPG mengacu pada pasal 21 ayat (2) Permenristekdikti Nomor 55 tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru. Pasal 21 ayat (2) menyatakan bahwa penilaian terhadap proses dan hasil belajar mahasiswa meliputi:
- Penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran;
- proses dan produk PPL;
- uji kompetensi; dan
- penilaian kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain. Selanjutnya ayat (3) menyatakan bahwa Program PPG diakh- iri dengan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh pani- tia nasional, dan ayat (4) menyatakan bahwa Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui uji tu- lis dan uji kinerja sesuai dengan standar nasional kompetensi guru. Ayat (5) menyatakan bahwa peserta yang lulus penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelaja- ran, proses dan produk PPL, uji kompetensi, dan penilaian kehidupan berasrama memperoleh sertifikat pendidik yang ber- laku secara nasional.
Bagaimana tahap-tahap penilaian peserta Program Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Proses penilaian peserta Program PPG dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama penilaian dilakukan oleh LPTK, mencakup: 1) penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran, 2) penilaian proses dan produk PPL, dan 3) penilaian kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain. Tahap kedua penilaian sebagai uji kompetensi (UKMPPG), dilakukan oleh panitia nasional, mencakup: 1) Uji Tulis Nasional (UTN) dan 2) Uji Kinerja. Peserta dapat mengikuti penilaian tahap kedua setelah peserta mengikuti penilaian tahap pertama dengan predikat baik. Kelulusan mahasiswa Program PPG ditetapkan berdasarkan hasil penilaian tahap kedua (UKMPPG) sebagai exit exam, dan penetapan nilai batas lulus (NBL) untuk tiap bidang studi atau program keahlian PPG melalui proses standard setting dengan menggunakan metode modified Angoff. Penilaian mahasiswa program PPG Produktif (kejuruan), selain penilaian tahap pertama dan tahap kedua juga disertai uji kompetensi bidang keahlian yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Apa yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik?
Jawab:
Kompetensi pedagogik meliputi:
- pemahaman terhadap peserta didik, dengan indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif dan kepribadian dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik.
- perancangan pembelajaran, dengan indikator esensial: me- mahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran ber- dasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pem- belajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
- pelaksanaan pembelajaran dengan indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
- perancangan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar, dengan indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assesment) proses dan hasil belajar secara berkesinambu- ngan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketun- tasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum, pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimil- ikinya, dengan indikator esensial: memfasilitasi peserta di- dik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berb- agai potensi nonakademik.
Apa yang dimaksud dengan kompetensi profesional?
Jawab:
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi. Banyak ahli pendidikan yang memberikan koreksi seharusnya lebih cocok digunakan istilah kompetensi akademik. Kompetensi professional adalah untuk keempat kompetensi guru tersebut di atas.
Apa yang dimaksud dengan kompetensi sosial?
Jawab:
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, memiliki indikator esensial: berkomunikasi se- cara efektif dengan peserta didik. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efek- tif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Apa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian?
Jawab:
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
Apa yang akan dilakukan seorang guru setelah memperoleh sertifikat pendidik?
Jawab:
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik harus terus melakukan peningkatan kompetensinya melalui berbagai kegiatan untuk meningkatkan profesionalitasnya dengan mengikuti kegiatan-kegiatan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan (continous professioal development). Hal ini harus berlangsung secara berkesinambungan, karena prinsip mendasar adalah guru harus merupakan a learning person, belajar sepanjang hayat masih dikandung badan. Sebagai guru profesional dan telah menyandang sertifikat pendidik, guru berkewajiban untuk terus mempertahankan profesionalitasnya sebagai guru. Pembinaan profesi guru secara terus menerus menggunakan wadah guru yang sudah ada, seperti kelompok kerja guru (KKG) untuk tingkat SD dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) untuk guru-guru SMP, SMA, dan SMK, perguruan tinggi dan di tempat lain yang merupakan wahana pemeliharaan dan peningkatan kompetensi.
Baca Juga
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Apa yang dimaksud dengan NUPTK?
Jawab : NUPTK kepanjangan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan NUPTK ini menjadi PTK ID bagi setiap Guru maupun Tenaga Kependidikan sebagai legalitas.
Siapa saja yang berhak untuk mendapatkan NUPTK?
Jawab : NUPTK diberikan Bagi Guru/ Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sudah melaksanakan tugas minimal 2 tahun mengajar.
Instansi apa yang menerbitkan NUPTK?
Jawab : NUPTK diterbitkan oleh PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Satu (1) NUPTK dimiliki oleh dua (2) guru. Bagaimana hal ini diperbaiki?
Jawab: Melakukan verval NUPTK pada Aplikasi Verval PTK PDSPK, setelah itu melakukan perbaikan data NUPTK pada SIMTUN, dan berkoordinasi juga dengan operator dapodik sekolah, dapodik kab/kota/provinsi maupun dapodik pusat.
Baca JugaBeban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
Apa saja beban kerja guru?
Jawab :Beban kerja Guru mencakup kegiatan/tugas utama pokok: (1) merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; (2) melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; (3) menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; (4) membimbing dan melatih peserta didik; dan (5) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada fungsi sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Apakah kegiatan pokok yang merupakan beban kerja guru harus dilaksanakan di sekolah?
Jawab :Ya. Guru harus berada di sekolah paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu untuk melaksanakan tugas pokok guru.
Apakah yang dimaksud dengan ‘melaksanakan pembelajaran’?
Jawab :Pelaksanaan pembelajaran adalah kegiatan tatap muka di kelas yang jumlah jamnya sesuai dengan struktur kurikulum.
Berapa jumlah jam tatap muka yang menjadi beban kerja Guru ketika melaksanakan pembelajaran?
Jawab :Beban kerja Guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu, yang merupakan bagian jam kerja dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
Apakah guru yang mendapat tugas tambahan dan tugas tambahan lainnya harus memenuhi Beban kerja Guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu?
Jawab :Tidak. Pemenuhan beban kerja Guru dengan tugas tambahan sebagai berikut:
- 12 (dua belas) jam tatap muka untuk tugas tambahan wakil kepala satuan pendidikan; ketua program keahlian satuan pendidikan; kepala perpustakaan satuan pendidikan; kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
- 6 (enam) jam tatap muka untuk pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu.
- Sedangkan bagi guru dengan tugas tambahan lainnya paling banyak 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk tugas tambahan lain.
Apakah yang dimaksud dengan Guru yang mendapat tugas tambahan?
Jawab :
- Guru yang mendapatkan tugas tambahan adalah guru yang selain mengajar, juga mendapatkan tugas-tugas sebagai berikut: a. wakil kepala satuan pendidikan;
- ketua program keahlian satuan pendidikan;
- kepala perpustakaan satuan pendidikan;
- kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
- pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atau
- tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan
Apa yang dimaksud dengan tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan?
Jawab :
Tugas tambahan lain yang dimaksud antara lain adalah koor- dinator pengembangan keprofesian berkelanjutan/penilaian ki- nerja Guru, pembina ekstrakurikuler, Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), wali kelas, pengurus organisasi profesi, guru piket, koordinator bursa kerja khusus, ketua Lembaga Sertifikasi Profesi 1 (LSP1), dan tutor pada pendidikan dasar dan menengah.
Apakah beban kerja kepala sekolah sama dengan guru?
Jawab :Tidak. Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya un- tuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausa- haan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Apakah kepala sekolah tidak lagi melaksanakan pembelajaran tatap muka?
Jawab :
Ya. Namun dalam keadaan tertentu apabila terdapat guru yang berhalangan atau untuk mengisi kekosongan guru, kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.
Apakah beban kerja pengawas satuan pendidikan?
Jawab :Beban kerja pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Apakah kepala sekolah dan pengawas sekolah juga harus melaksanakan beban kerjanya paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu?
Jawab :Ya. Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah harus melaksanakan beban kerjanya masing-masing paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
Baca Juga
Kamis, 26 Juli 2018
Jibas Akademik
Sistem Informasi Akademik Sekolah (SIMAKA) merupakan aplikasi yang membantu sekolah untuk mengelola datadata akademik. SIMAKA terdiri dari beberapa menu, yaitu: Referensi, Penerimaan Siswa Baru (PSB), Guru & PelajaranJadwal&Kalender, Kesiswaan, Presensi, Penilaian, Kenaikan & Kelulusan, Mutasi dan Menu Pengaturan.
- Menu Referensi merupakan menu yang digunakan untuk mengelola data-data acuan aplikasi SIMAKA. Menu Referensi terdiri dari beberapa sub menu, yaitu: Pegawai, Departemen, Identitas Sekolah, Angkatan, Tingkat, Tahun Ajaran, Semester dan Kelas.
- Menu Identitas Sekolah merupakan menu yang digunakan untuk mendata indentitas sekolah seperti: logo sekolah, nama, dan alamat sekolah. Data identitas sekolah harus diisi karena data ini akan muncul pada setiap halaman cetak pada menu-menu yang lain.
- Menu ini digunakan untuk mendata departemen-departemen yang ada di sekolah, contohnya : SD, SMP atau SMA.
- Angkatan adalah kelompok siswa yang biasanya dibentuk pada saat penerimaan siswa baru. Menu ini digunakan untuk mendata angkatan-angkatan siswa di setiap departemen. Contoh: angkatan 2008 adalah kelompok siswa yang masuk pada penerimaan siswa tahun 2008.
- Menu ini digunakan untuk mendata tingkatan-tingkatan kelas setiap departemen di sekolah, contoh: tingkat 10 merupakan tingkatan pertama (kelas 1) pada departemen SMA. Tingkat 7 merupakan tingkatan pertama (kelas 1) pada departemen SMP.
- Tahun ajaran merupakan rentang waktu kegiatan belajar mengajar untuk menyelesaikan satu tingkatan pendidikan. Menu ini digunakan untuk mendata tahun ajaran yang berlangsung di departemen. Hanya ada satu tahun ajaran yang aktif untuk satu departemen. Penambahan tahun ajaran baru biasanya dimulai setelah penerimaan siswa baru. Contoh: tahun ajaran 2008/2009 dimulai dari tanggal 14 juli 2008 dan berakhir pada tanggal 30 juni 2009.
- Menu ini digunakan untuk mengelola data semester setiap departemen. Semester menyatakan pembagian tahapan kegiatan belajar-mengajar dalam satu tahun ajaran, contoh: semester 1 pada 6 bulan pertama kemudian semester 2 pada 6 bulan berikutnya. Hanya ada satu semester yang aktif di satu tahun ajaran untuk suatu departemen.
Sebuah Usaha Melupakan
Sebuah Usaha Melupakan ditulis dalam beberapa bab yang diatur untuk memisahkan cerita dari fase satu ke fase lainnya. Untuk urusan alurnya, aku suka karena proses ceritanya terlihat jelas mulai dari si penulis yang jatuh cinta, menemui konflik, patah hati hingga jatuh cinta kembali.
Akhirnya aku belajar melepasmu, bukan karena aku tidak lagi mencintaimu. Bukan juga karena sayangku sudah habis di dalam hati. Namun, mencintai sendirian bukanlah cinta yang wajar. Aku dibunuh debar-debar dada dan kecemasan akan kenangan berselimut luka.
Setelah hari-hari yang sedih berlalu. Bulan-bulan pahit memulihkan diriku. Aku menyadari satu hal; yang bukan untukku, sekeras apa pun kupaksakan, tetap saja tak akan menjadi milikku. Yang kuperjuangkan sekuat usahaku, jika kau tak memperjuangkanku sepenuh hatimu, tetap saja kita akan berlalu.
Hidup terlalu pendek untuk dihabiskan dengan kesedihan berkepanjangan. Aku belajar menerima diri; bahwa aku memang bukan orang yang kau inginkan. Kelak, suatu hari nanti kau juga harus belajar menyadari. Bahwa kau sudah kulupakan dan bukan orang yang penting di kemudian. Unduh di sini!
Baca Juga
Satu Hari di 2018
Adalah Alisa, seorang wanita yang tiba-tiba kembali hadir dalam hidup Irvan, setelah dua tahun lamanya Irvan berusaha lari dari luka yang disebabkan olehnya. Dua tahun sudah Irvan merantau ke kota yang asing baginya, tujuannya sederhana, ingin menyembuhkan luka. Memperbaiki hatinya yang telah berkeping dan membuka lembaran baru sebagai seseorang yang baru. Melupakan cinta dan luka yang digoreskan oleh Alisa. Dua tahun berselang, Irvan yang kini terbiasa bernapas tanpa ada bayangan Alisa ditiap tarikannya, tiba-tiba mendapati Alisa kembali, awalnya masalah kerjaan, namun lama kelamaan Alisan mengungkapkan perasaanya. Seperti yang dikhawatirkan Irvan, Alisa meminta kesempatan untuk kembali, memmperbaiki kesalahan, dan mengulang kisah mereka yang sebelumnya telah dia hancurkan. Irvan sempat terbawa perasaan ketika membicarakan tentang masa lalu, namun luka yang telah susah payah Irvan sembuhkan dan hati yang telah dia tempa untuk hidup tanpa Alisa kini mampu menolak ajakan Alisa. Hingga ahirnya Alisa kembali tanpa bias menggenggam kembali hatinya Irvan. Unduh di sini lengkapnya!
Pada Senja Yang Membawamu Pergi
Persahabatan, harapan, cita, dan cinta terangkum manis dibalut indahnya cerita kehidupan anak kos juga seluk-beluk kisah mahasiswa semester akhir. Walau tak semuanya terjadi dalam kisa perkuliahanku (terutama soal cinta dan asmara), tapi alur cerita ini cukup membuatku membayangkan kehidupan masa-masa perkuliahan yang kulalui dengan banyak cerita. Dimulai dari persahabatan yang begitu akrab dan dekat, cerita di novel ini mengingatkanku pada sahabat-sahabatku kala masih kuliah (entah mereka menganggapku sahabat atau enggak, setidaknya aku menganggapnya seperti itu, hehe). Kumpul bersama, main bareng, makan bareng, sampai saling berbagi segala cerita antara kami pun menjadi makanan sehari-hari.
Satu lagi yang tidak ketinggalan dan tidak patut ditiru, ngrasani menjadi hal paling membuat kangen yang wajib bagi setiap lahan kumpul kami. Tidak peduli bahan pembicaraannya mulai dari teman sendiri, dosen, kebijakan, sistem pelayanan, sampai kalau kami sedang berada di jalur yang benar membahas tentang agamapun jadi hal yang menarik. Hal-hal seperti ini tergambar oleh kehidupan Gian, Andre, Randi, dan Putri dalam novel. Sebagai mahasiswa semester tua yang mendekati kelulusan yang mengharuskan mereka disibukkan berbagai urusan masing-masing, tetapi nuansa kumpul bersama tetap tidak ditinggalkan. Bahkan makan bersama di warung kesukaan, main bersama melepas lelah pun masih dilakukan oleh mereka. Ahh jadi ingat sahabat-sahabatku di sana, “Hey, kalian baik-baik saja kan?”. Unduh di sini.
Catatan Pendek untuk Cinta Yang Panjang
Tiba-tiba saja kau menghilang. Apa kau kira dipermainkan rindu itu menyenangkan? Apa yang ada di kepalamu saat aku mencari dan kau seolah tidak mau tahu. Apa khawatirku bukan lagi pedulimu? Apa patah hatiku bukan lagi resahmu? Kita tidak sedang bermain-main. Tapi kau seolah mempermainkan apa yang kutitipkan padamu. Sesuatu yang kadang tidak sempat terucap lewat kata, namun selalu terselip dalam doa. Sesuatu yang kadang tidak mampu dinadakan suara, namun selalu tidak bisa dipungkiri mata. Jangan jauh-jauh. Aku manusia yang jatuh pada butuh –aku membutuhkanmu.
Kemana saja kamu? Rinduku memikirkanmu hingga menyendu. Lihatlah matanya sembab karena sebab pergimu. Bukan maksud untuk memenjarakan bebasmu. Namun memberi kabar di mana pijakmu adalah pelerai gundahku. Bukan untuk menghalangi langkahmu. Namun tahu kalau kau baik-baik saja adalah tenangku. Aku hanya ingin kamu baik-baik saja. Meski aku tidak selalu bisa menjagamu di sampingmu. Tapi tahukah kamu, dalam hilangmu ada rindu yang meracau kacau di benakku. Lengkapnya silakan unduh di sini!
Aisyah Sang Mawar Gurun Fira'un
Hari terakhir Raja Akhenaten...
“Sungguh aneh!” ucapnya kepada dirinya sendiri.
Kehangatan sore musim dingin menyelimuti puncak-puncak Akhenaten yang terletak di Amarna, ibukota penuh misteri...
Mungkin diperlukan jarak yang dekat dengan kematian untuk memahami bahwa alam semesta tak pernah berhenti bergerak. Dia adalah seorang raja yang telah mencoba semua apa yang bisa ia coba di dunia ini, tapi tak ada akhirnya. Setelah menggunakan seluruh kekuatannya, kini dia menyadari bahwaia akan terjatuh setiap saat.
“Sungguh aneh!” ucapnya kepada dirinya sendiri.
“Jadi, seperti ini rupanya. Jadi, kebebasan seorang raja, kebebasan dalam arti sesungguhnya, hanya dapat digapai dalam kematian. Kalau begitu, jadikanlah!” ucapnya pula....
Di senja sore hari yang indah, kedua matanya terpaku pada perkebunan gandum yang berombak seperti laut.
“Ketika menjelang ajal pun,” ucap batinnya, tertawa pedih dengan keadaannya, “salah satu dari kedua mataku akan selalu terpaku pada sisi-sisi lain dan takkan pernah tertutup dalam makna sesungguhnya.”
Laskar Pelangi
Laskar Pelangi (2008) adalah sebuah film garapan sutradara Riri Riza yang dirilis pada 26 September 2008. Film Laskar Pelangi merupakan karya adaptasi dari buku Laskar Pelangi yang ditulis oleh Andrea Hirata. Skenarionya ditulis oleh Salman Aristo yang juga menulis naskah film Ayat-Ayat Cinta dibantu oleh Riri Riza dan Mira Lesmana. Hingga Maret 2009, Laskar Pelangi telah ditonton oleh 4,6 juta orang[1], menjadikannya film terbanyak ditonton di Indonesia keempat, setelah Jelangkung dengan 5,7 Juta, Pocong 2 dengan 5,1 Juta, dan Ada Apa Dengan Cinta dengan 4,9 Juta.
Sang Pemimpi merupakan film kedua yang diadaptasi dari novel karya Andrea Hirata. Mira sendiri tak berani memasang target bahwa film ini harus melampaui prestasi yang telah diraih film Laskar Pelangi, yang telah ditonton oleh 4,6 juta orang. "Kita enggak berani memasang target, karena penonton kita memang sulit ditebak. Tapi, tetap kita akan mencoba berbuat yang terbaik," ujarnya. (EH)
Edensor
Jika hidup ini seumpama rel kereta api dalam eksperimen relativitas Einstein, maka pengalaman demi pengalaman yang menggempur kita dari waktu ke waktu adalah cahaya yang melesat-lesat di dalam gerbong di atas rel itu. Relativitasnya berupa seberapa banyak kita dapat mengambil pelajaran dari pengalaman yang melesat-lesat itu. Analogi eksperimen itu tak lain, karena kecepatan cahaya bersifat sama dan absolut, dan waktu relatif tergantung kecepatan gerbong—ini pendapat Einstein—maka pengalaman yang sama dapat menimpa siapa saja, namun sejauh mana, dan secepat apa pengalaman yang sama tadi memberi pelajaran pada seseorang, hasilnya akan berbeda, relatif satu sama lain.
Banyak orang yang panjang pengalamannya tapi tak kunjung belajar, namun tak jarang pengalaman yang pendek mencerahkan sepanjanghidup. Pengalaman semacam itu bak mutiara dan mutiara dalam hidupku adalah lelaki yang mengutuki hidupnya sendiri, namanya Weh.
All You Need in Love
Buku ini berawal dari sayembara penulisan esai yang diselenggarakan Yayasan Paramadina, dalam rangka memperingati 1000 hari wafatnya Nurcholish Madjid (Cak Nur) bulan April hingga Juni 2008 lalu. Seperti yang kami janjikan dalam pengumuman sayembara, 30 esai terpilih akan kami terbitkan dalam bentuk buku, bersamaan dengan dilangsungkannya Nurcholish Madjid Memorial Lecture II. Inilah esai-esai itu, dari 74 buah yang dikirimkan, yang dipilih oleh dua redaktur Madina: Ihsan Ali-Fauzi dan Ade Armando. Sisanya, dengan seizin penulisnya masingmasing, nantinya akan kami terbitkan dalam website Yayasan Paramadina.
Esai-esai ini kami terbitkan untuk melihat sejauh mana pemikiran dan kiprah Cak Nur bergema di kalangan anak-anak muda, dalam bentuk apa dan bagaimana. Dengan demikian, buku ini akan menjadi cermin yang berguna bagi kita di dalam mengembangkan gagasan-gagasan dan kiprah Cak Nur lebih jauh.
Esai-esai ini kami terbitkan untuk melihat sejauh mana pemikiran dan kiprah Cak Nur bergema di kalangan anak-anak muda, dalam bentuk apa dan bagaimana. Dengan demikian, buku ini akan menjadi cermin yang berguna bagi kita di dalam mengembangkan gagasan-gagasan dan kiprah Cak Nur lebih jauh.
Senin, 09 Juli 2018
Literasi
Literasi tidak terpisahkan dari dunia pendidikan. Literasi menjadi sarana siswa dalam mengenal, memahami, dan menerapkan ilmu yang didapatkannya di bangku sekolah. Literasi juga terkait dengan kehidupan siswa, baik di rumah maupun di lingkungan sekitarnya untuk menumbuhkanbudi pekerti mulia. Literasi pada awalnya dimaknai 'keberaksaraan' dan selanjutnya dimaknai 'melek' atau 'keterpahaman'. Pada langkah awal, melek baca dan tulis" ditekankan karena kedua keterampilan berbahasa ini merupakan dasar bagi pengembangan melek dalam berbagai hal.
Klik di sini. untuk mendapatkan modulnya.
Cek Status Sertifikasi Melalui Android
Klik PlayStore |
Mengecek data guru melalui android jauh lebih cepat dibanding melalui pc atau laptop, karena smartphone hampir tidak pernah lepas dari genggaman Anda. Sementara kalau Anda menggunakan laptop atau pc, Anda harus menghidupkannya terlebih dahulu.
Pada aplikasi ini, Anda dapat mengetahui data-data Anda yang berasal dari Database Dapodik. Untuk Anda yang sudah bersertifikasi, Anda pun dapat melihat status sertifikasi Anda. Selamat mencoba.
Berikut langkah instalasi dan penggunaan Info Guru.Setiap perintah ada pada Caption Gambar
Ketikkan "info gtk terbaru" |
Klik "Install" |
Klik icon "Info Guru" |
Ketikkan NUPTK/NRG/NIK sebagai user dan Tahun, Bulan, dan Tanggal Lahir sebagai Password. Klik Login. |
Langganan:
Postingan (Atom)
Petunjuk Pelaksanaan Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah
Petunjuk Pelaksanaan Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah
-
JIBAS Computer Based Exam (CBE) adalah salah satu aplikasi Sistem Informasi Sekolah JIBAS untuk mengelola ujian terkomputerisasi di lingkung...
-
JIBAS SPT (Sistem Presensi Terpadu) Fingerprint adalah salah satu aplikasi Sistem Informasi Sekolah JIBAS yang berfungsi untuk melakukan pen...
-
ku: Rya Fitria Sanes kalepatan salira, Saupami nyimpen rasa, Sanes kalepatan salira, Saupami nyimpen cinta, Ie takdir ti gusti, Moal tiasa r...